Liputan6.com, Makassar - Majelis sidang disiplin Bidpropam Polda Sulsel menghukum Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Theodorus Echeal Setiyawan dengan hukuman kerangkeng atau sel khusus selama 21 hari. Alumni Akademi Polisi itu juga mendapat teguran tertulis lantaran dianggap lalai saat bertugas.
Perbuatan Theodorus itu terbukti melanggar atau tidak bertugas dengan sebaik-baiknya dan tidak dapat membimbing bawahannya dalam bertugas pada saat mendatangi tempat kejadian perkara dugaan pengeroyokan yang dialami oleh Bripka Usman tepatnya di Jalan Bolu, Makassar sehingga pada saat bertindak, terdapat seorang warga mengalami luka tembak.
Baca Juga
Advertisement
Selain Theodorus, dua perwira polisi lainnya berinisial Iptu MS dan Ipda MF juga turut mendapatkan hukuman yang sama. Hanya saja Iptu MS mendapat hukuman tambahan berupa mutasi demosi.
"Para perwira tersebut dihukum disiplin selama 21 hari ditempatkan dalam tempat khusus juga dihukum teguran tertulis dan ada juga tambahan mutasi demosi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (25/9/2020).
Selain ketiga perwira itu, Majelis sidang Bidpropam Polda Sulsel juga turut menjatuhkan hukuman kepada delapan orang personil yang berpangkat bintara. Masing-masing Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF dan Brigpol HP.
Para bintara tersebut dinyatakan terbukti tidak bertugas dengan baik dan bertanggung jawab sehingga saat bertindak (diskresi) di lokasi kejadian tepatnya di Jalan Barukang Makassar, jatuh korban. Dimana tiga warga terkena tembakan akibat tindakan diskresi mereka.
"Para bintara tersebut juga dihukum penempatan sel khusus selama 21 hari. Dua orang diantaranya dapat hukuman tambahan yakni Aipda IB dihukum penundaan pendidikan dan mutasi domisili. Begitu juga Bripka US yang dihukum penundaan pangkat 2 periode dan penundaan pendidikan selama 1 Periode serta dimutasi domisili," terang Ibrahim.
Simak juga video pilihan berikut:
Kronologi Kejadian
Sebelumnya diberitakan, tiga warga Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penembakan pada Minggu (30/8/2020) malam sekitar pukul 01.30 Wita.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Liputan6.com, ketiga warga yang menjadi korban penembakan itu adalah IB (22), AM (18) dan AJ (23). IB dan AM terkena peluru di bagian kaki, sementara AJ terkena tembakan di pelipisnya dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.00 Wita dihari yang sama.
Kapolres Pelabuhan, AKBP Kadarislam membenarkan ihwal kejadian tersebut, dia menyebutkan bahwa saat itu polisi mengeluarkan tembakan peringatan. Kejadiannya bermula ketika anggota Polres Pelabuhan berinisial Bripka UF, mendatangi lokasi kejadian dengan maksud menyelidiki kasus pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu sebelumnya.
"Jadi anggota ini lagi lidik masalah kasus pengeroyokan, begitu sampai di TKP itu, ketemulah sama anak-anak lagi ngumpul. Kebetulan anak-anak ngumpul ini kan lagi minum. Mabuk," kata Kadarislam, Minggu (30/8/2020) siang.
Kepada pemuda-pemuda yang sedan nongkrong itu, aparat kepolisian kemudian menanyakan alamat salah seorang terduga pelaku pengeroyokan. Namun salah seorang pemuda yang berada di lokasi kejadian langsung menyerang aparat kepolisian.
"Begitu ditanya sama anggota alamatnya salah satu pengeroyok tiba-tiba anak-anak yang ngumpul langsung tanyakan siapa ini, saya polisi, mana KTA-nya, kami perlihatkan KTA-nya. Udah gitu tiba-tiba ada yang memukul di belakang, dipukul anggota," jelas Kadarislam.
Menurut Kadarislam, setelah salah seorang anggota polisi dipukul, mereka pun mundur. Sejurus kemudian sudah banyak warga dilokasi kejadian yang melempari aparat kepolisian yag berpakaian preman itu dengan batu dan berbagai macam benda lainnya.
"Tiba-tiba anggota kan lihat banyak orang, langsung lari dan diteriaki pencuri sama anak-anak ini. ini kan warga keluar semua, anggota lari, akhirnya terdesak anggota kan, dilempari, segala macam, kan namanya pakaian preman," tuturnya.
Advertisement