Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Hajatan Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal

Dengan saksi ini tentunya terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Sep 2020, 17:11 WIB
Suasana hajatan yang disertai konser dangdut saat pandemi covid-19. Acarat tersebut berlangsung di di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memeriksa 10 saksi terkait penyelenggaraan hajatan disertai konser dangdut saat pandemi covid-19. Acara yang viral di sosial media itu diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.

"Penyelenggara W sebagai tuan rumah. Kemarin dibuatkan laporan informasi, kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).

Menurut Awi, acara tersebut dilakukan pada 23 September 2020 di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. Ribuan warga hadir menikmati hiburan konser dangdut.

"Dengan saksi ini tentunya terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," jelas dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ancaman Hukuman

Awi menegaskan, setiap orang yang tidak mematuhi aturan undang-undang tersebur terancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

"Dan Pasal 216 ayat 1 KUHP karena tidak mematuhi perintah Undang-Undang dipenjara paling lama 4 bulan 2 minggu," Awi menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya