Liputan6.com, Jakarta - Seorang Anggota DPRD Palembang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga terlibat kasus narkoba di Sumatera Selatan. Dia diduga terlibat kasus narkoba terkait temuan 5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi oleh tim gabungan pada 22 September 2020.
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Pudjo Sulistiyo membenarkan, tim gabungan yang terdiri dari BNN, BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polda Sumsel telah mengamankan seorang wakil rakyat berinisial D yang diduga menjadi bandar narkoba.
Advertisement
"D diamankan di tempat usaha jasa laundry miliknya di Jalan Riau, Kecamatan Kemuning. Dalam ruko tersebut, penyidik menemukan 4 kg sabu yang disimpan di atas lemari kerja D," kata Pudjo dalam keterangan tertulisnya soal Anggota DPRD Palembang yang terjerat narkoba, Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Menurut dia, dalam jaringan ini, D berperan mengendalikan para kurir sebagai kaki tangannya. Sementara D bekerja sama seorang pemodal yang tinggal di Medan berinisial M.
"Penangkapan terhadap M dilakukan di Jalan Raya Batu Bara, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNN Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Pudjo.
Pudjo mengatakan, kasus ini awalnya terungkap saat tim gabungan berhasil mengamankan dua kurir berinisial W dan A yang menerima paket berisi 30.000 butir pil ekstasi pada 22 September lalu. Kemudian, W dan A menerima paket tersebut dari seorang wanita berinisial Y di kawasan Pasar Macan Lindung Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
"Y mengaku diperintah oleh J, yang tak lain merupakan suaminya sendiri. Petugas melakukan penangkapan terhadap J, saat berada di rumahnya di Jalan Buyut Tampah, Bukit Baru, Palembang," tutur Pudjo soal kasus narkoba yang melibatkan anggota DPRD Palembang tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berdasarkan Pengakuan Kurir
BNN, lanjut Pudjo, menemukan 1 kg sabu yang disimpan di anak tangga rumah milik J tersebut. Pasangan suami istri ini mengaku diperintah oleh D, untuk menyimpan narkotika tersebut BNN dan Polda Sumsel pun melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya D bisa diamankan di ruko laundry di Kecamatan Kemuning.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Reporter: Rifa Yusya Adilah
Sumber: Merdeka
Advertisement