Liputan6.com, Manado - Sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Jumat (25/9/2020), Olly Dondokambey dan Steven Kandouw resmi non aktif dari jabatan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Periode 2015–2020. Olly dan Steven bakal kembali bertarung dalam Pilkada Sulut 9 Desember 2020 mendatang.
Mendagri Tito Karnavian selanjutnya menunjuk Agus Fatoni sebagai Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Sulut. Upacara penyerahan Surat Keputusan dilaksanakan oleh Mendagri kepada Fatoni, Jumat (25/9/2020), di Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga
Advertisement
"Aturannya seperti itu, karena saya dan Pak Steven kembali mencalonkan diri dalam Pilkada ini," ujar Olly.
Fatoni merupakan pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri, sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan Litbang) Kemendagri. Sebelumnya, menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Sesuai informasi dari Pemprov Sulut, pekan depan Fatoni akan segera menempati gedung putih dan menjalankan tugasnya sebagai Pjs Gubernur Sulut.