Salah Tangkap, Pria Bermasker Bingung Jalani Sidang Operasi Protokol Kesehatan

Mendengar keterangan pengendara yang memakai masker, majelis hakim yang menyidang kasus dalam operasi yustisi protokol kesehatan pun sempat kebingungan.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2020, 22:05 WIB
masker untuk menghindari virus corona | pexels.com/@cottonbro

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengendara jadi korban salah tangkap petugas gabungan operasi yustisi protokol kesehatan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Hal itu terjadi saat pengendara sedang melintas di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Nglames, Kecamatan Madiun, saat razia masker, Jumat sore, 25 September 2020.

Korban salah tangkap razia masker ini adalah seorang pria bernama Ibnu Attailllah. Warga Kediri ini diminta keluar dari mobilnya oleh petugas yang sedang melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.

Lalu pria yang saat itu mengenakan sarung tersebut langsung dibawa ke tempat persidangan di aula kantor Kecamatan Madiun.

Saat ditanya oleh majelis hakim yang menyidang kasus dalam operasi protokol kesehatan, Ibnu mengaku tidak mengetahui apa kesalahannya. Karena selama mengemudikan mobil dirinya merasa mengenakan masker.

"Saya tidak tahu kok dibawa ke sini. Padahal saya pakai masker,” ujar dia, seperti dikutip dari Solopos.com, Jumat, (25/9/2020).

Ibnu mengatakan, sebenarnya yang tidak mengenakan masker adalah anaknya yang paling kecil berusia tiga tahun. Sedangkan dirinya, istrinya, serta anak pertamanya mengenakan masker selama di mobil.

"Yang tidak memakai masker itu anak saya. Usianya masih tiga tahun. Cuma tidak tahu polisinya salah tangkap,” ujar dia.

Mendengar keterangan Ibnu, majelis hakim yang menyidang kasus dalam operasi yustisi protokol kesehatan pun sempat kebingungan. Hingga akhirnya mencari tahu dan meminta keterangan dari petugas yang menangkap pria tersebut.

Setelah mendengar keterangan dari petugas yang menangkap Ibnu, majelis hakim kemudian memberikan sanksi berupa pembinaan saja. Karena terbukti Ibnu memakai masker, tetapi membiarkan anaknya tidak mengenakan masker.

Setelah sanksi diputuskan, Ibnu kemudian diberi penjelasan oleh petugas tentang pentingnya mengenakan masker. Tak terkecuali bagi anak-anak yang masih kecil. Selanjutnya rombongan satu keluarga yang akan ke Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun itu diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Razia Masker

Peserta pelatihan kerja menjahit masker dari bahan kain di Balai Latihan Kerja (BLK) Larangan, Tangerang, Senin (6/4/2020). Pemkot Tangerang memproduksi sendiri masker kain untuk didistribusikan ke wilayah Tangerang guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam Operasi Yustisi Jumat sore ini melibatkan ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, hingga Dishub. Para petugas ini melakukan razia masker di dua lajur dari arah Madiun dan dari arah Surabaya.

Tidak hanya menjaring warga yang mengendarai kendaraan pribadi, tetapi setiap bus yang melewati jalan tersebut pun dihentikan. Kemudian petugas memeriksa seluruh penumpang.

Bupati Madiun, Ahmad Dawami menuturkan, ada sembilan orang yang terjaring dalam operasi yustisi protokol kesehatan pada Jumat sore. Mereka yang terjaring razia semuanya tidak mengenakan masker. Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut kemudian menjalani hukuman sosial berupa menyemprot jalan dengan disinfektan hingga membersihkan taman.

"Ini merupakan upaya kita dalam menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya penggunaan masker. Sosialisasi sudah dilakukan, edukasi sudah dilakukan, pembagian masker juga sudah dilakukan,” tutur dia.

 

Simak berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya