Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Gelar Konser Dangdut, Polda Jateng Turun Tangan

Penyidik kepolisian sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap.gelaran konser dangdut di Kota Tegal itu

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Sep 2020, 15:00 WIB
Suasana hajatan yang disertai konser dangdut saat pandemi covid-19. Acarat tersebut berlangsung di di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Tegal - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah memeriksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, yang menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal di tengah pandemik COVID-19.

Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Jawa Tengah Wihastono Yoga Pranoto di Semarang, Kamis, membenarkan pemeriksaan terhadap wakil rakyat yang menggelar konser yang diduga tanpa izin dari kepolisian itu. "Ya, (diperiksa) di Tegal," kata Wihastono.

Menurut dia, penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pimpinan DPRD Kota Tegal itu.

Ia menuturkan penyidik sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap.gelaran konser dangdut itu. "Masih kami kumpulkan fakta hukumnya dulu," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Periksa 10 Saksi

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan polisi memeriksa 10 saksi terkait penyelenggaraan hajatan disertai konser dangdut saat pandemi covid-19. Acara yang viral di sosial media itu diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.

"Penyelenggara W sebagai tuan rumah. Kemarin dibuatkan laporan informasi, kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).

Menurut Awi, acara tersebut dilakukan pada 23 September 2020 di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. Ribuan warga hadir menikmati hiburan konser dangdut.

"Dengan saksi ini tentunya terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," jelas dia.

Awi menegaskan, setiap orang yang tidak mematuhi aturan undang-undang tersebur terancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

"Dan Pasal 216 ayat 1 KUHP karena tidak mematuhi perintah Undang-Undang dipenjara paling lama 4 bulan 2 minggu," Awi menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya