Liputan6.com, Jakarta - Ada yang berbeda dari penampilan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini tampak saat ia menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan fatwa MA Djoko Tjandra, Rabu, 23 September 2020.
Rambut sebahu Jaksa Pinangki tak tampak, tertutup hijab berwarna merah muda nan cerah. Item itu pun berpadan selaras dengan long dress bermotif kotak-kotak klasik yang mengombinasikan warna putih, abu, dan merah muda.
Di kesempatan itu pula, Jaksa Pinangki tampak memakai masker dan faceshield. Alis yang dipertegas jadi satu-satunya pulasan makeup yang tampak karena penggunaan item proteksi tersebut, mengingat sidang dijalankan di masa pandemi COVID-19.
Baca Juga
Advertisement
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan laporan News Liputan6.com, tak banyak komentar yang dilontarkan Jaksa Pinangki sebelum memasuki ruang sidang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono sebelumnya mengungkap bagaimana isi proposal Action Plan yang disusun Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Pada November 2019, Jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra di kantornya kawasan The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia. "Saat itu, DJoko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung," tutur Hari.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hadapi Dakwaan Berlapis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan dakwaan berlapis. Ia didakwa menerima suap 500 ribu dolar Amerika dari Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat.
Selama 2019--2020, Jaksa Pinangki berupaya menyembunyikan asal harta kekayaannya lewat penukaran uang sebesar 337,6 ribu dolar Amerika di money changer. Ia juga meminta suaminya menukarkan mata uang 10 ribu dolar Amerika melalui anak buahnya.
Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 hingga 7 Juli 2020 sebesar 337,6 ribu dolar Amerika. Nilai tersebut setara kurang lebih Rp5 miliar-an.
Advertisement