Liputan6.com, Malang - Penyelenggaraan Pilkada 2020 berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Situasi ini memunculkan sejumlah persoalan. Potensi besar jadi klaster baru penularan virus sampai pelanggaran pelaksanaan pilkada. Apalagi sekarang sudah masuk masa kampanye.
Potensi pelanggaran oleh pasangan calon peserta Pilkada Malang 2020 misalnya. Tidak hanya kepatuhan paslon terhadap aturan protokol kesehatan, tapi juga soal penyaluran bantuan sosial terhadap warga terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Koordinator Badan Pekerja Malang Corupption Watch (MCW) Atta Nursasi menilai, penyaluran bantuan sosial kepada warga rawan dimanfaatkan oleh paslon. Tidak hanya oleh paslon petahana, tapi juga oleh paslon lainnya.
“Modusnya membagi bantuan ke warga disertai gambar calon demi kepentingan politik,” kata Koordinator Badan Pekerja MCW, Atta Nursasi di Malang, Sabtu, 26 September 2020.
Ada dua peserta Pilkada 2020 di Malang sudah bisa berkampanye. Yakni calon petahana M Sanusi – Didik Gatot Subroto, yang diusung PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem dan PPP. Sanusi masih menjabat Bupati Malang, sedang Didik baru mundur sebagai Ketua DPRD.
Paslon berikutnya, Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono diusung PKB dan Hanura. Lathifah adalah anggota DPR RI sedangkan calon wakilnya Didik Budi merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
Ada pula paslon jalur perseorangan Hari Cahyono – Gunadi Handoko. Tapi paslon ini belum boleh berkampanye karena masih harus menjalani serangkaian proses tahapan lantaran belum ditetapkan KPU Malang.
Calon petahana paling rawan memanfaatkan penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari biaya tidak terduga (BTT) dari APBD. Sementara paslon lainnya, bisa pula berdalih program sosial padahal ada ajang kampanye terselubung Pilkada Malang 2020.
“Semua paslon rawan mempolitisasi penyaluran bansos dengan berbagai modus, harus diteliti dana kampanye mereka. Bawaslu harus tegas dalam mengawasi,” ujar Atta.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Sikap Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang sendiri tak memungkiri ada potensi pelanggaran pilkada dengan modus penyaluran bantuan sosial ke warga terdampak pandemi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Wahyudi mengimbau seluruh paslon tidak menyalahgunakan penyaluran bansos demi kepentingan politik. Sejauh ini belum ada pelanggaran bermodus bansos yang ditemukan Bawaslu.
“Kami tegas mengingatkan paslon, termasuk satuan perangkat daerah di Pemkab Malang jangan menyalurkan bansos demi calon tertentu,” ujar Wahyudi di sela sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 beberapa hari lalu.
Ia menyadari pengawasan tak akan bisa maksimal bila dilakukan Bawaslu saja. Ia meminta semua pihak terlibat, termasuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Malang. Termasuk warga agar berani melapor bila ada temuan pelanggaran.
Advertisement