Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan dini di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, naik signifikan selama masa pandemi COVID-19. Bahkan jumlah kenaikannya lebih dari 100 persen dibandingkan kasus serupa pada tahun sebelumnya.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Zainal Arifin mengatakan, jumlah kasus pernikahan dini selama delapan bulan terakhir, yakni Januari hingga Agustus 2020 tercatat mencapai 120 pengajuan dispensasi nikah.
Jumlah ini naik lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selama 2019, jumlah pengajuan dispensasi nikah hanya 50 orang. Sepanjang tahun ini, jumlah pengajuan dispensasi nikah paling tinggi yaitu terjadi pada Juni yakni 27, dilansir dari Solopos.
Baca Juga
Advertisement
"Memang di masa pandemi ini pengajuan dispensasi kawin ada kenaikan cukup signifikan," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, dikutip Minggu, (27/9/2020).
Zainal menyampaikan kenaikan angka pernikahan dini di Madiun dipengaruhi beberapa faktor. Salah satu di antaranya karena hamil di luar nikah.
Dia menyampaikan faktor hamil di luar nikah memang tidak menonjol. Akan tetapi, ada beberapa kasus dispensasi nikah karena alasan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Permintan Orangtua
Selain faktor hamil di luar nikah, sebagian besar pengajuan dispensasi nikah didasari adanya permintaan orangtua yang ingin menikahkan anaknya.
"Ada permintaan orangtua yang ingin menikahkan anaknya. Karena tidak ingin anaknya terjerumus dalam pergaulan yang salah," terangnya.
Sejak adanya UU No. 16 tahun 2019 yang mengatur batas usia perempuan menikah dari yang awalnya 16 tahun kini menjadi 19 tahun. Hal ini juga mempengaruhi naiknya pengajuan dispensasi nikah.
Semua yang mengajukan dispensasi nikah rata-rata dikabulkan. Akan tetapi, sebelumnya pihak Pengadilan Agama akan memberikan penjelasan tentang pernikahan.
Simak berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini
Advertisement