Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 30 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas.
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, untuk monitoring kali ini pihaknya mengerahkan 24 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/POLRI dan unsur FKDM.
Advertisement
"Ke-30 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan," tuturnya, Sabtu (26/9/2020).
Ia menjelaskan, para pelanggar yang umumnya tidak mengenakan masker tersebut disanksi untuk menyapu di Jalan Raya TPU Pondok Ranggon, Jalan Raya Sajim Kelurahan Bambu Apus dan Jalan Dalang Kelurahan Munjul.
"Pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, sebanyak lima pengendara yang tidak mengenakan masker di area check point di Jalan Raya Bogor, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur juga diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas gabungan.
Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, kelima pengendara yang tidak mengenakan masker tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan disejumlah wilayah.
"Kelima pengendara yang tidak bermasker ini telah kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalanan," ujarnya, Sabtu (26/9/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Operasi Rutin
Ia menambahkan, dalam kegiatan kali ini pihaknya mengerahkan 67 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur, unsur kecamatan dan unsur masyarakat.
"Monitoring PSBB semacam ini rutin kami lakukan, harapannya masyarakat semakin taat aturan," tandasnya.
Advertisement