150 Ribu Rekening yang Ditolak Kemnaker Masih Bisa Terima Subsidi Gaji

Ada 150 ribu nomor rekening calon penerima subsidi gaji yang dikembalikan oleh menaker kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Sep 2020, 13:00 WIB
Pejalan kaki melintasi lajur penyebrangan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23//9/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan ekonomi nasional resesi pada kuartal III-2020. Kondisi ini akan berdampak pada pelemahan daya beli hingga PHK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyalurkan upah atau subsidi gaji tahap 4 kepada 2,65 juta rekening penerima manfaat.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah memberikan data tahap 4 itu sebanyak 2,8 juta rekening. artinya, ada 150 ribu nomor rekening yang dikembalikan oleh menaker kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, dari 150 ribu nomor rekening yang dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan bisa berkesempatan kembali mendapatkan subsidi gaji.

"Jadi data yang disampaikan kembali oleh Kemnaker akan BP Jamsostek terima untuk proses validasi dan konfirmasi ulang ke pihak untuk memastikan kebenaran datanya," kata Utoh kepada Liputan6.com, Minggu (27/9/2020).

Ketika ditanya lebih lanjut terkait kemungkinan data rekening 150 ribu masih bisa berkesempatan mendapatkan subsidi gaji, Utoh pun membenarkan jika memang penerima subsidi gaji tepat sasaran. "Betul," imbuhnya.

Kemudian, setelah diproses dari BPJS ketenagakerjaan akan diserahkan kembali ke Kemnaker, lalu diserahkan ke KPPN. selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi gaji ke bank penyalur.

Setelah itu, bank penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank himbara maupun bank Swasta lainnya. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku bank penyalur untuk mempercepat proses transfer.

Sementara untuk informasi subsidi gaji tahap 5 kapan disalurkan kembali, Utoh menjawab pihaknya masih dalam tahap proses validasi data. Sehingga ia belum bisa menyebut data pasti jumlah angka nomor rekening yang akan diberikan kepada Kemnaker untuk tahap 5.

"Nanti akan kami Informasikan lagi," pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


150 Ribu Rekening Ditolak Terima Subsidi Gaji Tahap IV

Pejalan kaki melintasi pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23//9/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan ekonomi nasional resesi pada kuartal III-2020. Kondisi ini akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat hingga PHK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi gaji tahap IV telah dicairkan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker No 14/2020.

Namun, pada tahap IV ini ada 150 ribu data rekening calon penerima subsidi gaji yang dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dari total penerima subsidi sebanyak 2,8 juta pekerja.

 

“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN. Sisanya sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya," kata Menaker Ida dalam keterangannya, pada Sabtu 26 September 2020.

Menaker Ida mengatakan, sebanyak 150 ribu calon penerima bantuan subsidi gaji harus dilengkapi datanya terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran," paparnya.

Kemudian, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi gaji ke Bank Penyalur. Setelah itu, bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.

"Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II dan III, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi gaji bisa tercapai," kata Menaker Ida.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya