Deretan Fakta soal Hajatan dan Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo mengaku khilaf telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Sep 2020, 16:47 WIB
Suasana hajatan yang disertai konser dangdut saat pandemi covid-19. Acarat tersebut berlangsung di di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar acara hajatan disertai konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Rabu 23 September 2020 malam.

Acara tersebut pun menjadi viral di media sosial karena dilaksanakan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang melarang orang untuk berkerumun.

Buntut acara tersebut, Polri pun resmi mencopot jabatan Kapolsek Tegal Selatan Joeharno. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut, ada dugaan pelanggaran mengenai Kekarantinaan Kesehatan.

"Penyelenggara W sebagai tuan rumah. Kemarin dibuatkan laporan informasi, kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2020.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo mengaku khilaf telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Diapun meminta maaf.

Berikut deretan fakta terkait penyelenggaraan hajatan disertai konser dangdut yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang dihimpun Liputan6.com:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Periksa 10 Saksi

Ilustrasi Polisi Inggris (AFP)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memeriksa 10 saksi terkait penyelenggaraan hajatan disertai konser dangdut saat pandemi covid-19. Acara yang viral di sosial media itu diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.

"Penyelenggara W sebagai tuan rumah. Kemarin dibuatkan laporan informasi, kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2020.

Menurut Awi, acara tersebut dilakukan pada 23 September 2020 di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. Ribuan warga hadir menikmati hiburan konser dangdut.

"Dengan saksi ini tentunya terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelas dia.

 


Ancaman Hukuman

(Liputan6.com/ilustrasi)

Awi menegaskan, setiap orang yang tidak mematuhi aturan undang-undang Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

"Dan Pasal 216 ayat 1 KUHP karena tidak mematuhi perintah Undang-Undang dipenjara paling lama 4 bulan 2 minggu," Awi menandaskan.

 


Gubernur Jawa Tengah Dorong Aparat Periksa

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo audiensi dengan Ketua Panitia Dieng Culture Festival, Alif Fauzi.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong aparat penegak hukum mempidanakan semua pihak yang terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

"Saya sepakat dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang meminta aparat kepolisian mempidanakan penyelenggara konser dangdut di Tegal," katanya di Semarang, Sabtu, 26 September 2020.

Mahfud Md bahkan telah meminta Polri untuk memproses peristiwa itu dengan hukum pidana.

Terkait hal itu, Ganjar menyebutkan jajaran Polda Jawa Tengah sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini. "Polda sudah karena Kamis lalu sudah dilakukan proses," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Ganjar mengaku sudah mendapatkan laporan tentang pasal apa yang disiapkan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus itu.

Kepolisian, lanjut dia, sudah menyiapkan setidaknya dua pasal yakni mengabaikan apa yang menjadi tugas penegak hukum dan kedua melanggar karena melawan petugas.

"Saya sudah dapat laporan itu, ada dua pasal yang disiapkan polisi untuk kasus ini. Mudah-mudahan memang proses ini bisa berjalan sehingga nanti apapun yang diputuskan hakim menurut saya ini akan menjadi pembelajaran yang baik," katanya.

 


Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

Banner Topi Polisi (Liputan6.com/Triyasni)

Polri resmi mencopot jabatan Kapolsek Tegal Selatan Joeharno imbas terselenggaranya hajatan disertai konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, Rabu 23 September 2020 malam.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Argo menegaskan, Polri sangat serius menegakan aturan penerapan protokol kesehatan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dia juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait penyelenggaraan hajatan disertai konser dangdut saat pandemi dan juga terlapor.

"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal," jelas Argo.

Pendalaman kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan," Argo menandaskan.

 


Izin Sempat Dicabut

Ilustrasi konser, musik. (Sumber: Pixabay/Pexels)

Mantan Kepala Kepolisian Sektor Tegal Selatan Kompol Joeharno mengatakan bahwa pada awalnya penyelenggara hajatan mengajukan izin penyelenggaraan organ tunggal.

Namun, kata dia, saat pihaknya berkunjung ke rumah penyelenggara hajatan ternyata dibuat panggung konser dangdut sehingga pihaknya mencabut izin yang sudah diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.

"Karena penyelenggaraan izin organ tunggal untuk memeriahkan pesta pernikahan, kami bisa memberikan izin meski harus mematuhi protokol kesehatan. Namun, kenyataannya izin tersebut disalahgunakan untuk penyelenggaraan pentas dangdut sehingga saya putuskan izin dicabut," kata Joeharno.

Kendati demikian, kata dia, meski izin sudah dicabut oleh kepolisian, penyelenggara hajatan tetap ngotot menyelenggarakan pentas dangdut itu.

"Dia (penyelenggara hajatan) sudah ngomong, silakan izin dicabut tetapi hajatan tetap saya laksanakan. Semua risiko saya yang menanggung tanpa melibatkan TNI dan Polri," kata Joeharno.

 


Wakil Ketua DPRD Tegal Akui Khilaf

Ilustrasi fotografi konser | unsplash.com/@johnmarkarnold

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo mengaku khilaf telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

"Semua proses (hukum) sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," kata Wasmad.

Ia mengatakan saat ini dirinya masih terus mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal pada Rabu malam, 23 September 2020 tersebut.

"Saat ini proses (hukum) belum selesai. Jadi, nanti saya ikuti saja lah dan kooperatif saja," katanya seperti dikutip Antara.

Wasmad mengaku diperiksa oleh polisi selama beberapa jam terkait klarifikasi pelaksanaan konser dangdut itu.

"Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya