Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian sudah menangkap EFY, tersangka pemerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).
EFY ditangkap dini hari di Sumatera Utara, pada Jumat, 25 September 2020. Saat ini, tersangka sudah ditahan.
Advertisement
"Tersangka EFY sudah penyidik lakukan upaya penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta Kompol Alexander dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
Usai ditahan, Alex menyebut, terungkap gelar dokter yang disandang tersangka EFY dipertanyakan lantaran rupanya ia baru menyelesaikan program ko-assisten atau Koas kedokterannya.
Tak hanya itu, menurut Alex, pihaknya berhasil mengungkapkan, tersangka EFY menginginkan uang tambahan dari hasil memeras korban yang melakukan rapid test sebagai salah satu persyaratan menggunakan pesawat terbang.
"Yang bersangkutan menginginkan uang lebih," kata Alex.
Berikut fakta-fakta terbaru usai ditangkapnya EFY, tersangka pemerasan dan pelecehan seksual penumpang di Terminal 3 Bandara Soetta dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tersangka Ditahan
Tersangka pelecehan dan pemerasan terhadap seorang penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), EFY ditahan. Dia ditangkap di Sumatera Utara, pada Jumat 25 September 2020 dini hari.
"Tersangka EFY sudah penyidik lakukan upaya penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta Kompol Alexander dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
Advertisement
Digaji Per Shift
Alex mengatakan, penyidik masih menggali keterangan dari pelaku, atas kasus pidana yang disangkakan terhadap dokter lulusan perguruan tinggi di Sumatera Utara itu.
Sementara ini, berdasarkan keterangan tersangka pelecehan ini, dia dipekerjakan PT Kimia Farma Diagnostika di area Bandara Soetta, dengan sistem upah berdasarkan kerja sif.
"Dipekerjakan dengan gaji per sif. Per sif mendapatkan Rp 375 ribu dari perusahaan yang mempekerjakan," ucap Alex.
Belum Uji Kompetensi Dokter
Alex mengungkapkan, gelar dokter yang disandang tersangka kasus pemerasan dan pelecehan seksual terhadap penumpang saat rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta dipertanyakan.
Alex mengatakan, tersangka EFY baru menyelesaikan program ko-assisten atau Koas kedokterannya. Dia belum mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia atau UKDI.
"Iya, yang bersangkutan sudah Koas, namun belum mengikuti UKDI," ujar Alex.
Dia menuturkan, kepolisian sudah berkordinasi langsung dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memperoleh keterangan lebih lanjut terkait kasus pemerasan dan pelecehan seksual tersebut.
Advertisement
Motif Tersangka
Kepolisian mengungkap motif kasus pelecehan dan pemerasan terhadap seorang penumpang saat melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Internasional Soetta.
Polisi menyebut, tersangka EFY menginginkan uang tambahan dari hasil memeras korban yang melakukan rapid test sebagai salah satu persyaratan menggunakan pesawat terbang.
Diketahui, EFY meminta uang sebesar Rp 1,4 juta kepada korban dengan modus bisa mengubah hasil tes cepat yang semula reaktif menjadi non-reaktif. Setelah memeras, EFY diduga melakukan pelecehan seksual kepada korban yang sama.
"Yang bersangkutan menginginkan uang lebih," kata Alex.
Meski demikian, dia masih enggan menerangkan untuk apa uang yang diminta dari korban pelecehan dan pemerasan tersebut.
Padahal diketahui, tersangka dibayar sekitar Rp 350 ribu lebih untuk sekali shift di Terminal 3 Bandara Soetta.
"Uangnya untuk apa, besok ya, kita akan rilis," jelas Alexander.