OJK, Pemerintah dan BI Bahu-Membahu Atasi Dampak Pandemi Covid-19

OJK telah memberikan ruang gerak bagi sektor riil dengan restrukturisasi kredit, penilaian kualitas dengan satu pilar.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Sep 2020, 21:05 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK bersama Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah bersinergi dalam menangani dampak pandemi covid-19. Salah satunya memberikan stimulus fiskal hingga pelonggaran likuiditas.

“Kami dari OJK, pemerintah dan otoritas moneter Bank Indonesia telah melakukan berbagai hal yang bersifat preventif dan extra ordinary. Ini tidak pernah kita lakukan dalam kondisi normal sebelumnya dan kebijakan ini adalah bukan datang tanpa koordinasi yang baik, tapi kapan yang kita ingin on kan dan tidak. Mana yang kita tracking dan mana yang kita akan lakukan,” kata WImboh dalam sambutannya dalam acara Kagama Inkubasi Bisnis XIV “Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi”, Minggu (27/9/2020).

Sejauh ini, kata Wimboh, tiga lembaga itulah yang sangat berperan sangat aktif dalam bagaimana memberikan petunjuk kepada sektor keuangan, hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga termasuk, dengan memberikan defisit anggaran 3 persen di mana sebelumnya tidak pernah terjadi.

Adapun Wimboh menjabarkan kebijakan-kebijakan OJK, Pemerintah dan Bank Indonesia:

OJK telah memberikan ruang gerak bagi sektor riil dengan restrukturisasi kredit, penilaian kualitas dengan satu pilar. Lalu, stabilitas pasar keuangan terjaga melalui pelarangan short selling maupun buy back saham tanpa RUPS, asymmetric auto rejection, dan perubahan trading halt dan jam bursa.

Selain itu, OJK menjaga agar sektor jasa keuangan mampu bertahan melewati pandemi dengan penundaan penerapan standar basel III, relaksasi batas pelaporan dan kemudahan lainnya. Sekaligus mendorong digitalisasi UMKM dan Sektor Jasa Keuangan agar terus tumbuh melalui penyaluran KUR secara digital, digitalisasi Bank Wakaf Mikro (BWM), digitalisasi BPR dengan white labelling bersama himbara.

Sementara untuk Bank Indonesia, Wimboh menyebut BI memberikan kelonggaran likuiditas melalui quantitative easing dan kebijakan lainnya, penurunan suku bunga B17DRR sebanyak 4 kali sebesar 100 bps menjadi 4 persen.

BI juga menyediakan pendanaan dan berbagi beban untuk pembiayaan APBN melalui pembelian SBN serta penyediaan pendanaan bagi LPS, serta digitalisasi sistem pembayaran terus diakselerasi untuk mewujudkan ekonomi keuangan digital.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Stimulus Fiskal

Untuk kebijakan pemerintah, sudah sangat jelas Pemerintah memberikan stimulus fiskal sebesar Rp 695,2 triliun, untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di bidang perlindungan sosial, dukungan UMKM, Kesehatan, insentif usaha dan sektoral K/L dan Pemda.

“Disamping itu kita juga diberikan mandat yang lebih besar dalam melakukan eksekusi-eksekusi kebijakan diantaranya ada jaring pengaman sosial yang luar biasa besarnya dari pemerintah, dan juga bagaimana kita memberikan bantuan sosial agar masyarakat bisa bertahan untuk hidup dan akhirnya bisa survive ke depan,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya