Liputan6.com, Jakarta - Kereta api, salah satu alat transportasi yang juga diminati masyarakat saat bepergian terutama mudik. Bebas macet dan dapat melihat pemandangan menakjubkan selama perjalanan terutama jarak menengah jauh menjadi keunggulan menggunakan kereta api.
Bicara soal kereta api, setiap 28 September juga diperingati sebagai hari kereta api nasional. Hal ini juga menandai berdirinya Djawatan Kereta Api Indonesia Republik Indonesia (DKRI). Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, beberapa hari kemudian dilakukan pengambilalihan stasiun dan kantor pusat kereta api yang dikuasai Jepang.
Penetapan hari kereta api nasional ini seiring puncaknya pengambil alihan Kantor Pusat Kereta Api Bandung pada 28 September 1945.
Baca Juga
Advertisement
Mengutip laman KAI, Senin, (28/9/2020), ketika Belanda kembali ke Indonesia pada 1946, Belanda membentuk kembali perkeretaapian di Indonesia bernama Staatssporwegen/Verenigde Spoorwegbedrif (SS/VS), gabungan SS dan seluruh perusahaan kereta api swasta (kecuali DSM).
Berdasarkan perjanjian damai Konfrensi Meja Bundar (KMB) Desember 1949, dilaksanakan pengambilalihan aset-aset milik pemerintah Hindia Belanda. Pengalihan dalam bentuk penggabungan antara DKARI dan SS/VS menjadi Djawatan Kereta Api (DKA) 1950.
Pada 25 Mei DKA berganti menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Pada tahun tersebut mulai diperkenalkan juga lambang Wahana Daya Pertiwi yang mencerminkan transformasi Perkeretaapian Indonesia sebagai sarana transportasi andalan guna mewujudkan kesejahteraan bangsa tanah air.
Selanjutnya pemerintah mengubah struktur PNKA menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) pada 1971.
Untuk meningkatkan pelayanan jasa angkutan, PJKA berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) tahun 1991. Perumka berubah menjadi Perseroan Terbatas, PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada 1998.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kapasitas Penumpang 70 Persen
Pada momen hari kereta api nasional ke-75 ini, Liputan6.com membahas serba serbi mulai dari jumlah penumpang kereta api di PT KAI Daop 8 Surabaya hingga penerapan protokol kesehatan saat naik kereta di tengah pandemi.
Pandemi COVID-19 yang terjadi juga berdampak terhadap jumlah penumpang. Hingga 27 September 2020, jumlah penumpang kereta api PT KAI Daop 8 Surabaya mencapai 225.262.
Pada Agustus 2020, jumlah penumpang mencapai 297.771. Angka ini naik dibandingkan Juli 2020, jumlah penumpang hanya 192.057 orang.
Penurunan jumlah penumpang signifikan terjadi pada April-Mei 2020. Tercatat jumlah penumpang hanya 119.112 orang pada April 2020. Kembali merosot pada Mei 2020 menjadi 66.523. Selanjutnya jumlah penumpang naik menjadi 120.598 orang.
Angka-angka tersebut memang masih di bawah pada Januari-Maret 2020. Tercatat jumlah penumpang mencapai 1.039.358 pada Januari 2020, Februari sebesar 958.854, dan Maret 2020 sebanyak 718.987 orang.
"Januari-Februari kondisi masih normal. Rata-rata 1 juta per bulan. Pertengahan Maret, COVID-19 sudah menyebar, dan ini berdampak terhadap penurunan penumpang pada April-Mei. Ini juga kereta api tidak beroperasi,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto saat dihubungi Liputan6.com, Senin(28/9/2020).
Ia menambahkan, seiring ada penerapan tatanan normal baru, jumlah penumpang KA meningkat. Hal itu ditunjukkan dari jumlah penumpang sejak Juli 2020 hingga September. Akan tetapi, saat ini kereta api untuk jarak menengah jauh masih terbatas.
"Saat normal KA lokal itu ada 46 berjalan, jarak menengah jauh ada 41 KA. Sedangkan saat ini KA lokal sudah kembali beroperasi. Kalau KA jarak menengah jauh sekarang baru beroperasi 20. Dengan 12 KA beroperasi setiap hari dan 8 hanya hari-hari tertentu. Tentu jumlah kereta berkurang,” kata dia.
Pada masa pandemi, PT KAI Daop 8 Surabaya juga menerapkan jaga jarak sehingga berdampak terhadap daya kapasitas. Okupansi KA lokal, KA jarak menengah dan jauh dibatasi hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
“Saat normal 150 persen untuk KA lokal. Jarak menengah-jauh 100 persen. Saat ini new normal, KA lokal dan jarak menengah jauh hanya 70 persen, jadi dibatasi sehingga ada physical distancing,”kata dia.
Advertisement
Protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak dekat/lokal
Selama pandemi, saat naik kereta juga wajib patuhi protokol kesehatan. Berikut sejumlah protokol kesehatan saat naik kereta.
1. Mengunakan masker
2. Membawa hand sanitizer
3. Tidak boleh berbicara di dalam kereta
4. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun;
5. Jaga jarak (physical distancing);
6. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas;
7. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dan menunjukkan tiket dan identitas yang sah, kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang;
8. Menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus.
9. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA;
10. Jika dalam perjalanan terdapat penumpang dengan gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter
Protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak jauh/ menengah:
1. Menggunakan masker
2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun;
3. Masing-masing telah menyiapkan hand sanitizer
4. Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif, atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama selama 14 hari pada saat keberangkatan;
5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr dan/atau rapid-test.
6. Pengunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaina lengan panjang).
7. Jaga jarak (physical distancing).
8. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas;
9. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter sesuai point 5.
10. Menggunakan face shield pada saat akan masuk ke dalam kereta api.
11. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket.
12. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga meyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing;
13. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan
14. bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas ka;
15. jika dalam perjalanan mengalami gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka penumpang dipindahkan ke kereta isolasi selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter; 16. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler.
Advertisement