Gerebek 3 Rumah, Personel Polda Metro Sita 42 Kg Sabu di Deli Serdang

Yemi menyebutkan, dalam penggerebekan narkoba di wilayah Deli Serdang itu melibatkan 10 personel dari Polda Metro Jaya.

oleh Rinaldo diperbarui 28 Sep 2020, 02:22 WIB
Petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam, berhasil mengamankan dua penumpang pembawa 3 kilogram sabu-sabu. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi membenarkan penggerebekan tiga unit rumah warga di Jalan Galang Lingkungan IV, Kelurahan Cemara, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42 kg.

"Selain itu, petugas kepolisian juga meringkus lima orang pria, dalam pengungkapan puluhan kilogram sabu," ujar Yemi, saat dihubungi dari Medan, Minggu (27/9/2020).

Ia menjelaskan, penggerebekan dengan barang bukti sabu di rumah warga Lubuk Pakam pada Jumat (25/9/2020) sore itu dilakukan personel Polda Metro Jaya.

"Jadi, penggerebekan narkotika itu, tidak ada ikut personel Polresta Deli Serdang," ujarnya lagi seperti dikutip Antara.

Yemi menyebutkan, dalam penggerebekan narkoba di wilayah Deli Serdang itu melibatkan 10 personel dari Polda Metro Jaya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hanya Polda Metro Jaya

Ketika ditanya apakah penggerebekan narkoba tersebut ikut petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Yemi mengatakan tidak ikut.

"Penggerebekan tersebut hanya dilakukan petugas Polda Metro Jaya," kata matan Kapolres Belawan itu pula.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya