Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapan tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/9/2020).
Sedianya sidang perdana permohonan praperadilan Irjen Napoleon ini digelar pada Senin 21 September lalu. Namun karena Polri selaku pihak termohon tidak bisa hadir, maka sidang ditunda sepekan.
Advertisement
"Agenda hari ini pembacaan surat gugatan tapi nggak bisa dibacakan karena termohon nggak hadir," ujar Napoleon di PN Jaksel pada Senin 21 September 2020.
Pengacara Irjen Napoleon, Gunawan Raka menuturkan, sidang praperadilan ditunda hingga 28 September 2020. Dia berharap, sidang tetap akan digelar meski pihak termohon nantinya kembali tidak hadir.
"Apabila tidak hadir harapan kami haknya termohon ditiadakan, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan dengan pembuktian dan segalanya, jadi kita tidak bisa tergantung pada termohon karena termohon tidak hadir, sidang menjadi tertunda-tunda," kata Gunawan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Polri Janji Hadir
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri membenarkan pihaknya tidak menghadiri undangan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Irjen Napoleon Bonaparte atas status tersangka kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra.
"Memang betul hari ini kita menghadapi sidang praperadilan tsk NB. Namun perlu diketahui tim perlu koordinasi sehingga hari ini belum bisa menghadiri," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 21 September 2020.
Menurut dia, pihaknya akan hadir pada sidang praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte yang diundur 28 September 2020.
"Nanti minggu depan (hari ini, red) sesuai pemanggilan berikutnya, tim akan siap menghadapi sidang tersebut," jelas Awi.
Advertisement