Di Sidang Majelis Umum PBB, Indonesia Minta Vanuatu Tak Ikut Campur Soal Papua

Dalam Sidang Majelis Umum PBB, Indonesia meminta Vanuatu untuk berhenti mencoba terlibat dalam isu tentang pelanggaran HAM di Papua.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 28 Sep 2020, 10:10 WIB
Sidang darurat Majelis Umum PBB di New York (21/12/2017). (AP Photo/Mark Lennihan)

Liputan6.com, Jakarta- Perdana Menteri Vanuatu Bob Loughman kembali membahas tentang isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua dalam Sidang Majelis Umum PBB

Di wilayah kami, orang-orang Papua Barat terus mengalami pelanggaran HAM," kata PM Loughman dalam pidatonya yang disiarkan di video laman Youtube resmi PBB, Senin (28/9/2020). 

Saat menyampaikan pidatonya, PM Loughman juga mengatakan, "Saya meminta pemerintah Indonesia untuk menanggapi panggilan para pemimpin pasifik sebelumnya".

Dalam tanggapannya melalui hak jawab, Indonesia pun membantah isu tersebut. 

Ini memalukan, bahwa suatu negara terus memiliki obsesi yang berlebihan dan tidak sehat tentang bagaimana seharusnya Indonesia bertindak atau memerintah sendiri," ujar Diplomat Perwakilan Indonesia, Silvany Austin Pasaribu dalam pidato terpisah yang disiarkan laman Youtube PBB.

Selanjutnya, Silvany juga menyatakan, "Terus terang, saya bingung. Bagaimana bisa suatu negara mencoba untuk mengajarkan negara lain, tetapi kehilangan inti dari seluruh prinsip fundamental Piagam PBB".

Silvany kemudian juga menerangkan bahwa melakukan apa yang benar adalah menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah negara lain. 

Dalam kesempatan itu ia pun tak lupa menegaskan bahwa Indonesia yang terdiri dari lebih dari ratusan suku bangsa, berkomitmen terhadap HAM.

"Kami menghargai keragaman, kami menghormati toleransi, dan setiap orang memiliki hak yang sama di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini," jelas Silvany.

Ia menambahkan, "Kami juga telah mempromosikan dan melindungi HAM di mana setiap individu memiliki hak yang sama di bawah hukum".

Saksikan Video Berikut Ini:


Papua Sebagai Bagian Indonesia yang Tidak Dapat Dipisahkan

Video pidato Presiden Jokowi ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum (SMU) PBB ke-75 pada Rabu, 23 September 2020. (Dok: PTRI New York/ DK PBB)

Selanjutnya, Silvany menerangkan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial. 

Silvany lalu menyebutkan, bahwa "Vanuatu bahkan belum menandatanganinya".

"Kami meminta pemerintah di salah satu Vanuatu untuk memenuhi tanggung jawab HAM Anda kepada rakyat Anda dan kepada dunia," kata Silvany.

Ia bahkan menekankan, "Kalian bukan representasi masyarakat Papua, dan tolong jangan berkhayal sebagai salah satunya". 

"Kita semua berperan penting dalam pembangunan Indonesia, termasuk di pulau Papua," lanjutnya. 

Dalam pidatonya, Silvany menegaskan bahwa Indonesia akan membela setiap advokasi yang terus menerus dari separitisme yang disampaikan dengan kedok kepedulian terhadap isu HAM.

"Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan bagian Indonesia yang tidak dapat dipisahkan sejak tahun 1945. Hal ini juga telah didukung dengan tegas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan masyarakat internasional beberapa dekade yang lalu. Itu final, tidak dapat diubah, dan permanen," jelas Silvany. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya