Ada Penambahan 1.186 Kasus, 40 RW di Jakarta Ini Masuk Zona Merah Corona

Pemprov DKI Jakarta juga telah memperbaharui data jumlah rukun warga (RW) yang berstatus zona merah penularan Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Sep 2020, 10:41 WIB
Pedagang Pasar Perumnas Klender menjalani rapid test dan swab test, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Sebanyak 30 pedagang di Pasar Perumnas Klender menjalani rapid test dan swab test setelah dua pedagang di pasar tersebut dilaporkan positif terpapar virus corona COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan adanya penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 1.186 pada Minggu, 27 September 2020. 

Dengan penambahan tersebut, jumlah kasus secara total di Jakarta mencapai 71.370 kasus. Sedangkan orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 56.413 dengan tingkat kesembuhan 79 persen. 

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 13.265 (orang yang masih dirawat atau isolasi)," kata Dwi dalam keterangan pers. 

Sementara itu ada 1.692 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,4 persen. Pemprov DKI Jakarta juga telah memperbaharui data jumlah rukun warga (RW) yang berstatus zona merah penularan Covid-19.

Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id hingga 20 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta ada 40 RW yang tersebar di lima kota administrasi.

Jakarta Pusat menjadi wilayah yang memiliki RW zona merah terbanyak yaitu 18 RW. 

Berikut rincian daftar 40 RW zona merah di Jakarta:

Jakarta Pusat

1. RW 009, Kelurahan Cempaka Baru

2. RW 002, Kelurahan Cempaka Putih Barat

3. RW 001, Kelurahan Gunung Sahari Utara

4. RW 004, Kelurahan Gunung Sahari Utara

5. RW 006, Kelurahan Johar Baru

6. RW 005, Kelurahan Karang Anyar

7. RW 007, Kelurahan Karet Tengsin

8. RW 009, Kelurahan Kebon Melati

9. RW 004, Kelurahan Mangga Dua Selatan

10. RW 002, Kelurahan Pasar Baru

11. RW 004, Kelurahan Pasar Baru

12. RW 006, Kelurahan Pegangsaan

13. RW 003, Kelurahan Petamburan

14. RW 004, Kelurahan Petojo Selatan

15. RW 009, Kelurahan Rawasari

16. RW 005, Kelurahan Senen

17. RW 007, Kelurahan Sumur Batu

18. RW 008, Kelurahan Utan Panjang

 

Jakarta Selatan

1. RW 005, Kelurahan Kalibata

2. RW 005, Kelurahan Kuningan Barat

3. RW 001, Kelurahan Mampang Prapatan

4. RW 015, Kelurahan Menteng Atas

5. RW 004, Kelurahan Pejaten Barat

6. RW 008, Kelurahan Pejaten Barat

7. RW 001, Kelurahan Ragunan

8. RW 010, Kelurahan Tebet Timur

9. RW 005, Kelurahan Tegal Parang

 

Jakarta Timur 

1. RW 007, Kelurahan Bidara Cina 

2. RW 007, Kelurahan Kayu Manis

3. RW 007, Kelurahan Makasar

4. RW 012, Kelurahan Pisangan Timur

5. RW 004, Kelurahan Malaka Sari

 

Jakarta Barat

1. RW 005, Kelurahan Pinangsia

2. RW 001, Kelurahan Slipi

3. RW 004, Kelurahan Tangki

4. RW 001, Kelurahan Mangga Besar

 

Jakarta Utara

1. RW 004, Kelurahan Lagoa

2. RW 006, Kelurahan Sunter Jaya

3. RW 003, Kelurahan Pegangsaan Dua

 

Kepulauan Seribu

1. RW 003, Kelurahan Pulau Panggang

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Berlakukan PSBB Ketat

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Dia menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. 

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," papar dia.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya