Cegah Klaster Pilkada, Jokowi Minta Kapolri Tegas Jaga Protokol Kesehatan

Airlangga mengatakan, Jokowi tidak ingin pelaksanaan pilkada justru memunculkan klaster penyebaran Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Sep 2020, 14:07 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kapolri Jenderal Idham Azis menindak tegas pelanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada Serentak 2020. Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Jokowi.

"Catatan Bapak Presiden, Pilkada, Bapak Presiden berharap Kapolri bisa secara tegas menjaga protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/9/2020).

Menurut dia, Jokowi tidak ingin pelaksanaan pilkada justru memunculkan klaster penyebaran Covid-19.

Dengan adanya sikap tegas dari aparat kepolisian, diharapkan tidak ada pengumpulan massa yang dapat menciptakan kerumunan selama kampanye dan berpotensi menularkan virus Corona.

"Sehingga nanti terkait pilkada ini tidak menjadi klaster pilkada," ucap Airlangga.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tingginya Penambahan Kasus Covid-19 Terkait Pilkada

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan kantor juga harus memberi swab gratis bagi daftar kontak erat saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (24/9/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia terkait Pilkada 2020. Dia pun mengaku prihatin dengan adanya calon kepala daerah yang menggelar acara tatap muka dam menimbulkan kerumunan massa di masa pandemi.

"Apapun alasannya sudah sepatutnya bahwa wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya. Sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik," jelas Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 24 September 2020.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU Nomor 13 tahun 2020 yang mengatur sanksi bagi calon kepala daerah yang menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan. Aturan itu sekaligus menegaskan bahwa konser musik, bazar hingga perlombaan selama tahapan Pilkada 2020 dilarang.

Sebagai informasi, pemerintah melaporkan 3.874 kasus baru virus corona (Covid-19) di Indonesia, Minggu (27/9/2020). Dengan adanya penambahan kasus tersebut, total kasus virus Corona di tanah air mencapai 275.213.

Adapun jumlah pasien sembuh bertambah 3.611 menjadi 203.014 orang. Sedangkan, pasien yang meninggal akibat Covid-19 bertambah 78 orang menjadi 10.386 orang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya