Unpad Sodorkan Temuan Produk Tembakau Alternatif yang Minim Risiko

HPTL memiliki resiko lebih minimal dalam hal kejadian tidak diharapkan atau adverse event (AE) yang lebih kecil dibandingkan produk konvensional.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 28 Sep 2020, 15:40 WIB
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Unggulan Iptek Inovasi Pelayanan Kefarmasian Universitas Padjadjaran (PUIIPK Unpad) hari ini mempublikasikan temuan-temuan hasil pencarian pustaka secara sistematis pada diskusi daring bertajuk “Faktor Pengurangan Risiko Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) untuk Penerapan di Indonesia”.

Studi ini menyimpulkan bahwa penerapan HPTL juga dinilai efektif dalam smoking cessation dan reduction karena memberikan pilihan variasi profil risiko. Mulai dari produk yang mengandung tembakau tanpa pembakaran, hingga produk nikotin non-tembakau dengan atau tanpa pembakaran.

Selain itu, HPTL memiliki resiko lebih minimal dalam hal kejadian tidak diharapkan atau adverse event (AE) yang lebih kecil dibandingkan produk konvensional.

“Kami melihat pendekatan harm reduction atau pengurangan dampak buruk dapat diterapkan untuk mengatasi angka prevalensi perokok dewasa di Indonesia yang mencapai 33,8 persen, seperti pada data Riset Kesehatan Dasar 2018. Produk HPTL yang kami tinjau, seperti e-cigarette (EC), tobacco heating system (THS), dan snus dapat berperan dalam smoking reduction dan smoking cessation. Penggunaan HPTL dapat menyebabkan kejadian tidak diharapkan atau AE, namun secara umum HPTL memiliki nilai risiko dalam hal AE yang lebih kecil dibandingkan rokok konvensional” kata Ketua Peneliti Auliya A. Suwantika, Senin (28/9/2020).

Selain memaparkan temuan studi, PUIIPK Unpad juga menyampaikan policy brief yang dapat digunakan para pembuat kebijakan. Diantaranya, perlu dilakukan studi lanjutan yang lebih komprehensif seperti uji toksikologi, studipopulasi, uji klinis maupun uji eksperimen terkontrol secara acak.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengurangan Risiko

Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara dalam konsep pengurangan risiko, perlu dilakukan upaya untuk mendorong masyarakat agar dapat beralih ke produk yang lebih rendah risiko.

“Kami berharap studi ini dapat menjadi langkah awal yang baik untuk memahami potensi manfaat dan profil risiko HPTL. Namun, agar HTPL dapat dilihat secara holistik, kita perlu mendorong terwujudnya lebih banyak riset klinis yang melibatkan pemerintah, akademisi, industri, dan masyarakat. Semua ini harus dilakukan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan produktif,” tutup Ketua PUIIPK Unpad Irma Melyani Puspitasari.

Sebagai informasi, turut hadir sebagai pembicara pada webinar ini, yakni Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie; Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian Edy Sutopo; dan Analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan Hary Kustowo

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya