Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka pelecehan seksual dan pemerasan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, EFY, belum menjadi dokter.
Menurut dia, tersangka pelecehan memang merupakan sarjana dokter, tapi belum mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). EFY hanya memakai pakaian dengan bertulisan doker di papan namanya.
Advertisement
Yusri pun memperlihatkan pakaian tersangka pelecehan yang berwarna hijau, yang di bajunya tersebut bertulisan dokter.
"Pelaku belum dokter tapi sudah sarjana dokter, nah tapi dia menuliskan papan nama dia tulis dokter di bajunya yang dia pakai," ujar Yusri.
Menurut dia, PT Kimia Farga Diagnostika juga membenarkan, tersangka EFY bukanlah seorang dokter, melainkan tenaga medis atau petugas rapid test di bandara Soekarno Hatta. Yang bersangkutan baru bekerja selama 3 bulan.
"PT Kimia Farma Diagnostika juga menjelaskan dia bukan dokter, melainkan tenaga medis," jelas Yusri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minta Uang
Kepolisian mengungkap motif kasus pelecehan dan pemerasan terhadap seorang penumpang saat melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Bandara Soetta).
Polisi menyebut, tersangka EFY menginginkan uang tambahan dari hasil memeras korban yang melakukan rapid test sebagai salah satu persyaratan menggunakan pesawat terbang.
Diketahui, EFY meminta uang sebesar Rp 1,4 juta kepada korban dengan modus bisa mengubah hasil tes cepat yang semula reaktif menjadi non-reaktif. Setelah memeras, EFY diduga melakukan pelecehan seksual kepada korban yang sama.
"Yang bersangkutan menginginkan uang lebih," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta Kompol Alexander, Minggu (27/9/2020).
Meski demikian, dia masih enggan menerangkan untuk apa uang yang diminta dari korban pelecehan dan pemerasan tersebut. Padahal diketahui, tersangka dibayar sekitar Rp 350 ribu lebih untuk sekali shift di Terminal 3 Bandara Soetta.
"Uangnya untuk apa, besok ya, kita akan rilis," ungkap Alexander.
Advertisement