Ini Syarat Sembuh atau Selesai Isolasi Pasien COVID-19

Berikut syarat sembuh atau dinyatakan selesai isolasi pasien COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 28 Sep 2020, 20:28 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan klaster sendiri dapat terjadi di rumah, tempat kerja atau di tempat kerumunan saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (18/9/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan syarat-syarat sembuh atau dinyatakan selesai isolasi untuk pasien COVID-19. Syarat ini menurut Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan edisi terbaru.

"Pasien berat atau kritis COVID-19 yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila hasil pemriksaan follow up PCR satu kali negatif," ujar Reisa saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/9/2020).

"Ditambah tiga hari minimal tidak ada gejala seperti demam dan gangguan pernapasan."

Untuk kondisi pasien COVID-19 yang berat dapat dipindahkan ke ruang rawat isolasi, sebelum dipulangkan atau rawat inap biasa.

"Sedangkan pasien COVID-19 dengan gejala ringan dan sedang diobervasi dapat selesai isolasi dengan tidak menunjukkan gejala seperti demam dan gangguan pernapasan," lanjut Reisa.

Load More

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Kasus Asimptomatik

Calon penumpang mengenakan masker saat menggunakan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta, Senin (6/4/2020). PT MRT Jakarta tak akan menerima penumpang tanpa menggunakan masker seusai seruan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Apabila pasien COVID-19 gejala ringan dan sedang dirawat di fasilitas kesehatan belum mencapai 14 hari. Maka, tetap harus menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Syaratnya, tetap batasi aktivitas dan kontak dengan orang lain," tambah Reisa.

Pada kasus asimtomatik atau tanpa gejala (Orang Tanpa Gejala/OTG) dinyatakan selesai isolasi mandiri selama 10 sampai 14 hari sejak terkonfirmasi positif COVID-19.

"Saya perjelas ya isolasi mandiri harus diterapkan dengan disiplin. Tidak boleh kendor," pungkas Reisa.


Infografis Persentase Sembuh Covid-19 13 Provinsi di Indonesia Lampaui Dunia

Infografis Persentase Sembuh Covid-19 13 Provinsi di Indonesia Lampaui Dunia. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya