Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tetap menggelar (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang belum membaik.
Alasannya, jika ditunda pun tak ada yang bisa memastikan kapan pandeemi bisa berakhir sehingga Pilkada Serentak 2020 bisa digelar.
Advertisement
Keputusan tersebut seakan memantik perdebatan, karena ketika banyak kegiatan lain harus terhenti, Indonesia malah mengizinkan perhelatan demokrasi itu.
Sejak Maret 2020, beragam kegiatan terpaksa berhenti. Ruang gerak masyarakat dibatasi, seperti kegiatan belajar, perkuliahan, pertunjukan seni dan budaya, dan kompetisi olahraga.
Berikut beragam argumen tentang perlunya Pilkada Serentak ditunda dan suara pemerintah yang menyatakan tetap akan menggelar Pilkada dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tanggapan Perludem
Sejumlah pihak menilai pemerintah bertindak terlampau nekat. Kebijakan diputuskan seakan tanpa menghitung dampak aspek kesehatan masyarakat.
Gelaran Pilkada dikhawatirkan membuat penyebaran Covid-19 kian masif. Kecemasan itu kemudian bermuara pada aspirasi yang meminta agar Pilkada 2020 sebaiknya ditunda lagi.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong pemerintah membahas opsi menunda Pilkada.
Kondisi ini lantaran angka penyebaran Covid-19 hampir menyentuh seluruh kabupaten/kota se Indonesia. Jika menilik data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, angka orang terinfeksi per hari terus mengalami kenaikan.
"Jika dilihat, memang belum ada tanda-tanda wabah ini bisa dikendalikan dengan signifikan," kata Peneliti Perludem Fadil Ramadhanil, dalam pesannya kepada merdeka.com.
Pelaksanaan Pilkada sarat dengan aktivitas yang rawan menjadi titik baru penularan Covid-19. Interaksi antar penyelenggara, penyelenggara dengan peserta, penyelenggara dengan pemilih, termasuk peserta Pilkada dengan pemilih akan banyak terjadi.
Tanda bahaya ini sebetulnya sudah ditunjukkan ketika tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah kemarin. Dari data yang dirilis KPU, terdapat 59 orang calon kepala daerah terinfeksi Covid-19.
Bahkan per 20 September 2020, tercatat total 92 orang jajaran KPU yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dari angka tersebut tiga orang merupakan Ketua dan Anggota KPU Pusat. Di antaranya, Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting. Kabar terakhir yang didapat, Evi sudah negatif Covid-19.
Advertisement
Kata Muhammadiyah
Desakan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda juga datang dari dua organisasi besar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Mereka resah atas putusan pemerintah terkait Pilkada.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai, saat ini Indonesia masih berada dalam masa darurat pandemi Covid-19.
"Setelah satu semester ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, jumlah mereka yang wafat, dirawat, dan isolasi masih sangat tinggi," kata Abdul Mu'ti.
Sementara berbagai cara penegakan disiplin tidak atau belum mampu mengatasi masalah. Di beberapa daerah juga terjadi pelanggaran oleh para calon kepala daerah, misalnya dalam bentuk pawai dan pengumpulan masa lainnya.
Penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas merupakan poin yang harus menjadi perhatian. Pilkada bukanlah sekedar proses pergantian kepemimpinan dan pengalihan kekuasaan, tetapi bagian dari proses demokrasi dan demokratisasi.
Karena itu, kata dia, semua tahapan Pilkada harus berlangsung dengan baik. Pengumpulan massa seharusnya menjadi dihindari selama pandemi. Nyatanya kondisi itu sulit dihindari. Sedangkan penegakan disiplin dan ancaman sanksi belum sepenuhnya terbukti berhasil.
"Muhammadiyah menilai berbagai regulasi KPU tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan. Harganya terlalu mahal. Demi memenuhi hak politik, tidak seharusnya mengorbankan hak jaminan kesehatan dan hak hidup," ujar Abdul Mu'ti kepada merdeka.com.
Efek lain adalah kemungkinan terjadinya politik uang. Berbagai ancaman sanksi bisa membuat masyarakat pasif dan pragmatis.
Terbatasnya massa dan cara kampanye membuat masyarakat tidak mengerti program yang ditawarkan para calon. Selain itu partisipasi masyarakat dalam pilkada diprediksi akan rendah. Hal ini tentu akan mengurangi kualitas dan legitimasi hasil Pilkada.
Kata PBNU
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj sudah mendesak KPU, pemerintah, dan DPR menunda penyelenggaraan Pilkada demi menjaga kesehatan rakyat.
Mereka menyarankan dilakukan realokasi anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Said.
Upaya pengetatan PSBB, kata dia, perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.
Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.
Namun, karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.
Advertisement
Perdebatan di DPR
Perdebatan soal masa depan Pilkada 2020 juga terjadi di dalam ruang rapat DPR RI. Tepatnya Komisi II DPR yang salah satu tugasnya mengurusi bidang Kepemiluan.
Anggota Komisi II Mardani Ali Sera menegaskan, keputusan terkait pelaksanaan Pilkada harus dilakukan dengan hati-hati. Mengingat ada sekitar 105 juta warga Indonesia di seluruh wilayah yang melaksanakan pilkada.
"Karena itu Komisi II betul-betul sangat berhati-hati ketika mengambil keputusan, dan di beberapa kasus keputusan juga tidak bulat tetapi memberi catatan," ujar Mardani.
Pada rapat terakhir terkait Pilkada yang dia ikuti, tepatnya 21 September sikap fraksi-fraksi pun tidak bulat.
Ada dua fraksi, lanjut politikus PKS ini, yang memberikan catatan atas perhelatan Pilkada ditunda. PKS sendiri meminta agar Pilkada ditunda jika tidak ada mekanisme yang baik dalam pelaksanaannya.
"Kalau yang saya hadir kemarin PKB, karena NU, Muhammadiyah sudah keras dia minta tunda. PKS (minta) tunda kalau kita tidak bisa menyiapkan perangkatnya," tegas dia.
Pandangan berbeda juga disampaikan anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus. Dia merasa saran tersebut tidak tepat. Apalagi bila dikaitkan ketua KPU terinfeksi Covid-19.
Alasan ini dirasa tidak mendasar dan merupakan urusan personal. Sehingga bukan menjadi pertimbangan untuk penundaan Pilkada.
"Jangan karena ketua KPU kena Covid-19, lalu ditunda, yang menentukan bukan dia, yang menentukan itu UU," kata Guspardi.
Kemendagri Buka Suara
Beredarnya aspirasi agar Pilkada ditunda memantik Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri buka suara.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan membeberkan sejumlah latar belakang yang menjadi dasar Pilkada harus dilaksanakan pada 9 Desember nanti.
Alasan yang disampaikan Benni pun beragam. Mulai dari contoh praktik pelaksanaan Pemilu saat pandemi yang dilakukan di negara lain hingga alasan substansial yang berkaitan dengan kelangsungan penyelenggaraan negara di masing-masing daerah.
"Kalau kita tidak melangsungkan Pilkada saat ini, maka pertanyaan berikutnya, kapan. Adakah kita yang bisa menjamin pada satu titik waktu tertentu covid ini akan berakhir. Kalau ada yang bisa menjamin itu mungkin akan ada pertimbangan lain," ujar Benni kepada merdeka.com.
Selanjutnya ada alasan yang sangat substansial yang membuat Pilkada tidak dapat ditunda lebih lama lagi, yakni di tengah kondisi tidak menentu akibat Covid-19 masyarakat membutuhkan sosok pemimpin yang bisa membuat keputusan-keputusan strategis. Yang pertama dan terutama, keputusan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Dia menjelaskan, jika Pilkada ditunda lebih lama maka semakin lama pula daerah dipimpin pejabat sementara (Pjs). Hal ini juga riskan, lantaran Pjs memiliki kewenangan yang terbatas dalam mengambil kebijakan. Apalagi kebijakan strategis.
"Maka diperlukan pemimpin di daerah yang legitimate. pemimpin yang bisa diterima oleh masyarakatnya. Yang bisa didukung masyarakatnya," kata Benni.
Pihaknya sepakat bahwa fakta miris yang terjadi pada tahapan pendaftaran bakal calon 4-6 September lalu harus dijadikan pelajaran.
Untuk itu Kemendagri memastikan perbaikan terus menerus bakal dilakukan agar masing-masing daerah benar-benar siap menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi.
Advertisement
Jokowi Turut Angkat Bicara
Presiden Jokowi menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Untuk itu, dia mengingatkan agar penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis.
"Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel dalam pesan singkat.
Saat pandemi Covid-19, gelaran pesta demokrasi bisa dilakukan. Presiden Jokowi sudah melihat beberapa negara yang tetap bisa melakukan pemilihan kepala daerah. Di antaranya, Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi.
"Pilkada di masa pandemi bukan mustahil," jelas dia mengungkapkan.
Reporter : Wilfridus Setu Embu, Ronald
Sumber : Merdeka