Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso mengatakan, mengatakan pada akhir September ini besaran bunga penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar 2,8 persen. Angka tersebut lebih rendah dari gelombang pertama yang mencapai 3,42 persen.
Hal tersebut tercantum dalam ketentuan PMK 104/2020 mengatur penempatan dana pemerintah di perbankan akan dilaksanakan selama tiga bulan.
Advertisement
“Sementara, anggarannya hanya boleh disalurkan di tahun ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 yang merupakan payung hukum program PEN,” kata Adi dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
Sehingga, jika estimasi tanggal 25 September 2020 dilaksanakan gelombang kedua, maka pada 25 Desember 2020 nanti, perbankan yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah, musti mengembalikan pinjaman beserta dengan bunganya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rp 30 Triliun
Sebelumnya pemerintah merencanakan penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada akhir bulan bulan ini. Ini merupakan tahap kedua setelah pada 25 Juni lalu, dana sebesar Rp30 triliun telah diberikan kepada HIMBARA.
Kemudian Himbara telah menerima penempatan dana tahap kedua dengan nilai total sebesar Rp 17,5 triliun.
Adapun anggaran yang tersisa dari pagu program PEN sebesar Rp 37,28 triliun, dari total pagu anggaran program penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp 78,78 triliun.
“Sebagian sudah disalurkan pada tahap pertama yakni Himbara Rp 30 triliun dan BPD Rp 11,5 triliun,” pungkasnya.
Advertisement