Pemkab Mojokerto Bakal Tambah Ribuan Tes Cepat COVID-19

Beberapa kecamatan di Kabupaten Mojokerto yang menjadi zona merah (risiko tinggi) COVID-19 saat ini adalah Kecamatan Jetis, Sooko, Puri, Bangsal, Mojosari, dan Mojoanyar.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2020, 07:31 WIB
Hasil reaktif rapid test ini bukan akhir dari pemeriksaan. Hasil ini masih akan diuji dalam pemeriksaan lanjutan melalui sampel yang dikirim.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mematangkan upaya percepatan penanganan COVID-19 di daerah setempat menyusul masih banyaknya warga yang terpapar virus tersebut.

Penjabat Sementara Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo menuturkan, hingga 28 September tercatat ada 846 kasus terkonfirmasi, 108 dalam perawatan, 709 sembuh, dan 29 orang meninggal dunia, Senin 28 September 2020.

"Untuk menekan klaster paling rawan saat ini yakni perkantoran, Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan menambah lagi ribuan rapid test dari jumlah yang ada," ucapnya saat rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan setempat, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, setelah dilakukan rapid test hasil yang keluar reaktif, akan langsung dilakukan swab.

"Beberapa kecamatan di Kabupaten Mojokerto yang menjadi zona merah (risiko tinggi) COVID-19 saat ini adalah Kecamatan Jetis, Sooko, Puri, Bangsal, Mojosari, dan Mojoanyar," katanya.

Himawan menginstruksikan agar penanganan COVID-19 dilakukan secara cepat dengan memperhatikan semua SOP maupun ketentuan hukum yang telah diputuskan.

"Kita harus siap dengan tugas penanganan COVID-19, dengan prosedur yang ada. Kegiatan operasi yustisi pengetatan protokol kesehatan pun harus digencarkan sebagai pendukungnya. Saya juga ingin para penyintas COVID-19 yang sudah sembuh bisa kita libatkan untuk memberi motivasi semangat kesembuhan dan hidup sehat bagi yang lain. Kita ajak untuk ikut mendorong angka kesembuhan," katanya di Mojokerto.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Genjot Kapasitas Tes

Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander pada rapat ini mengajak semua tim untuk menggenjot kembali testing, tracing dan treatment. Hal tersebut juga harus didukung payung hukum pengetatan protokol kesehatan dengan disertai sanksi hukum bagi yang melanggar.

"Puskesmas Gondang yang dikhususkan merawat OTG, juga menjadi harapan besar untuk menurunkan kasus. Hasil perawatan terpantau cukup memuaskan, yakni sekitar 6-7 hari dinyatakan sembuh," ujarnya.

Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto selanjutnya memaparkan pandangannya terkait persiapan rumah sakit rujukan baru, untuk membantu rumah sakit rujukan yang sudah penuh.

Dandim juga menekankan penanganan secara mengerucut, pada daerah yang masuk zona merah secara khusus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya