Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Mulai Tempati Kamar Isolasi di Hotel, TNI Berjaga 24 Jam

Sejauh ini, 17 hotel sudah lolos verifikasi tim Kementerian Kesehatan untuk bisa dijadikan kamar isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 29 Sep 2020, 13:39 WIB
Situasi di salah satu hotel yang dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta - Pasien COVID-19 tanpa gejala mulai menempati kamar isolasi yang tersedia di sejumlah hotel di Jakarta. Fasilitas itu menjadi bagian program Reaktivasi Industri Perhotelan yang dilaksanakan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan kementeriannya bersama Kementerian Kesehatan mempersiapkan hal itu agar pasien tanpa gejala tidak mengisolasi mandiri guna menghindari penularan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar. Selain pasien, program juga menyiapkan akomodasi bagi tenaga kesehatan.

"Mulai 26 September 2020 program Reaktivasi Industri Perhotelan Melalui Pendukungan Akomodasi Masyarakat Berstatus Pasien Terkonfirmasi Tanpa Gejala dan Tenaga Kesehatan sudah dimulai di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square dan U Stay Hotel Mangga Besar," kata Wishnutama dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Senin, 28 September 2020.

Program tersebut dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dan protokol disinfeksi di area properti hotel menurut aturan KMK No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Tim kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Tim Pengamanan dari TNI juga berjaga 24 jam di hotel-hotel terkait.

"Sampai dengan 28 September 2020, jumlah pasien yang telah berada di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square sebanyak 119 orang, sementara di U Stay Hotel Mangga Besar sebanyak 94 orang," kata Wishnutama.

Kemenparekraf menyiapkan anggaran sebesar Rp100 miliar hingga Desember 2020 sebagai dukungan layanan akomodasi berupa kamar dan makan tiga kali sehari. Kasubdit Kekarantinaan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, dr. Benget Saragih, menyebut pihaknya sudah merekomendasikan hotel-hotel yang lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan. Saat ini, hotel-hotel tersebut tersebar di wilayah DKI Jakarta.

"Dari daftar 30 hotel di wilayah DKI Jakarta yang sudah direkomendasikan oleh PHRI, ada 17 hotel yang sudah memenuhi syarat," ucap Benget.

Hotel yang lolos verifikasi dinilai telah memenuhi sejumlah kriteria sesuai dengan pedoman penanganan COVID-19. Itu meliputi memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage, ada tim yang sudah dilatih disinfeksi, tersedia mini hospital, memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas hotel, makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas, serta tersedia jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.

Selain itu, juga tersedia akomodasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan; tersedia tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis; serta petugas hotel harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif COVID-19.

Load More

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Siapkan Akomodasi Baru

Paket makan yang disediakan untuk pasien Covid-19 yang isolasi mandiri di hotel. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf/Dinny Mutiah)

Sementara, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya mengatakan bakal menambah jumlah akomodasi baru untuk pasien berstatus tanpa gejala dan gejala ringan. Pemerintah sebelumnya menargetkan 14.000 kamar hotel akan menjadi ruang isolasi pasien COVID-19 hingga akhir Desember 2020.

"Untuk masyarakat berstatus pasien konfirmasi tanpa gejala yang ingin memanfaatkan fasilitasi isolasi, dapat menghubungi hotline terlebih dahulu yang telah disediakan di masing-masing hotel," kata Nia.

Dalam memanfaatkan fasilitas isolasi, pasien konfirmasi tanpa gejala harus membawa surat rekomendasi dari Puskesmas atau dokter instansi atau dokter keluarga, dan hasil PCR/SWAB test yang menyatakan positif COVID-19 serta persyaratan scan Data Diri (KTP/SIM). "Setelah disetujui, pasien dapat menjalankan isolasi sesuai ketentuan yang ditetapkan," sambung dia.

Untuk Ibis Style Mangga Dua Square yang berlokasi di Jakarta Utara bisa menghubungi hotline 021-29578900 dan untuk U Stay Hotel Mangga Besar yang berlokasi di Jakarta Pusat dapat menghubungi hotline 021-6000500.

Infografis 4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya