PFN Bakal Tak Lagi Produksi Film, tapi Jadi Lembaga Keuangan BUMN

Kementerian BUMN segera mengarahkan Perum Produksi Film Negara atau PFN sebagai lembaga keuangan perfilman

oleh Athika Rahma diperbarui 29 Sep 2020, 16:13 WIB
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN segera mengarahkan Perum Produksi Film Negara atau PFN sebagai lembaga keuangan perfilman atau film financing yang akan mendanai produksi film-film Indonesia.

"PFN ke depan juga akan banyak berubah. PFN bukan lagi bertarung dengan pembuat film, kita malah mengarahkan PFN menjadi lembaga keuangan perfilman atau film financing," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/9/2020).

Dengan demikian, menurut Arya, melalui perannya sebagai lembaga keuangan perfilman maka PFN ini akan mengarah dan masuk ke klaster jasa keuangan nantinya.

"Jadi memang PFN nanti akan mendanai film-film yang ada di Indonesia, sehingga bukan bertarung dengan pembuat-pembuat film yang ada tetapi kita malah mendorong agar film-film Indonesia makin banyak," kata Arya.

Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara PFN akan didorong menjadi BUMN yang berperan sebagai lembaga keuangan perfilman.

Sebelumnya Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Perum Produksi Film Negara (PFN) dan PT Balai Pustaka (Persero) menandatangani nota kesepahaman (MoU) integrasi dalam satu klaster media Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Utama PFN Judith J Dipodiputro mengatakan nota kesepahaman ini akan menjadi batu lompatan bagi ketiga BUMN tetap bertahan tidak hanya dari tantangan pandemi COVID-19 tetapi juga tantangan masa depan BUMN.

Ia berharap sinergi ketiga perusahaan ini dapat menjadi salah satu kekuatan untuk mendukung BUMN Indonesia bisa bersaing dengan badan usaha milik negara lain khususnya di kawasan regional.

Sementara itu, Direktur Utama Balai Pustaka Achmad Fachrodji mengatakan klaster media merupakan klaster yang tidak terlepas dari industri kreatif termasuk peran insan di dalamnya.

Untuk itu, momentum ini diharapkan memberikan semangat dan manfaat tidak hanya bagi ketiga badan usaha tetapi juga masa depan Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kementerian BUMN Bakal Likuidasi 14 BUMN

Erick Thohir Resmikan Logo Baru Kementerian BUMN

Kementerian BUMN terus melakukan perampingan perusahaan pelat merah demi efisiensi dan efektivitas kinerja. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, pihaknya kini tengah memetakan kondisi BUMN.

Dari 108 BUMN, terdapat 14 BUMN akan dilikuidasi melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

"Yang dikonsolidasikan atau dimerger ada 34 BUMN, yang dikelola PPA ada 19 BUMN dan dilikuidasi lewat PPA ada 14 BUMN. Ini akan membuat BUMN ramping," ujar Arya dalam webinar, ditulis Selasa (29/9/2020).

Arya bilang, sekarang Kementerian BUMN tidak mempunyai hak untuk langsung melikuidasi perusahaan pelat merah.

Nantinya akan terdapat aturan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

Sementara soal superholding, Arya bilang Menteri BUMN Erick Thohir akan fokus untuk memperkuat holding BUMN yang dibangun saat ini.

"Tujuannya adalah untuk supply chain agar semakin kuat. Ketika sudah kuat nanti kita lihat apakah butuh superholding," kata Arya.2 dari 3 halaman

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya