Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka kasus gelaran hajatan disertai konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September 2020 malam. Hal itu terjadi saat pemerintah menggalakkan larangan penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Polda Jateng telah gelar perkara pada Senin 28 September dan langsung menetapkan atas nama W," tutur Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020).
Advertisement
Menurut Luthfi, Wasmad bersikap kooperatif selama diambil keterangan oleh penyidik. Untuk itu, pemeriksaan akan langsung dilakukan besok.
"Rabu 30 September pagi akan kita periksa untuk diambil keterangannya sebagai tersangka," jelas dia.
Sejumlah barang bukti pun telah diamankan, berikut keterangan saksi yang diambil. Dengan begitu, diharapkan kasus dapat segera dilimpahkan tahap I dalam kaitannya dengan proses pemberkasan.
"Di antaranya adanya pernyataan pertanggungjawaban yang bersangkutan, kemudian adanya surat yang dicabut oleh Polsek, surat pernyataan kepala desa, hasil rekaman kegiatan yang bersangkutan, serta dikuatkan oleh keterangan 19 orang saksi," Luthfi menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kapolsek Tegal Selatan Dicopot
Sebelumnya, Polri resmi mencopot jabatan Kapolsek Tegal Selatan Joeharno imbas terselenggaranya hajatan disertai konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September 2020 malam.
"Kapolsek sudah diserahterimakan danKapolseknya diperiksa oleh Propam," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).
Argo menegaskan, Polri sangat serius menegakan aturan penerapan protokol kesehatan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal," jelas dia.
Pendalaman kasus tersebut terus dilakukan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan," Argo menandaskan.
Advertisement