Ingin Lepas dari Impor, Pemerintah Fokus Sertifikasi Alat Kesehatan dan Farmasi Lokal

Pemerintah menginginkan sertifikasi produk farmasi karena ingin lebih banyak produk dalam negeri yang digunakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2020, 19:48 WIB
Alat pemeriksaan mata di RS Mata JEC @ Menteng, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Selain memakai pelindung wajah serta sarung tangan dan masker saat pemeriksaan, JEC juga memiliki layanan JEC @ Cloud yang memberikan konsultasi kesehatan mata melalui tele-oftalmologi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan menegaskan jika produk alat kesehatan dan farmasi dalam negeri mutlak harus memiliki sertifikasi. Ini dilakukan demi meningkatkan penggunaan produk farmasi dalam negeri.

Tak hanya itu, sertifikasi produk juga bisa berdampak sangat besar bagi peningkatan perekonomian nasional. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

"Presiden telah menginstruksikan, pentingnya kebijakan yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan," kata dia dalam Rapat Koordinasi Pembiayaan Sertifikasi TKDN oleh Pemerintah melalui APBN, Selasa (29/9/2020).

Pemerintah menginginkan sertifikasi produk farmasi karena ingin lebih banyak produk dalam negeri yang digunakan. Sehingga sertifikasi ini menjadi perhatian pemerintah.

"Kita gunakan sebanyak mungkin produk dalam negeri, jadi masalah sertifikasi ini harus betul diperhatikan," tutur Luhut.

Dengan begitu pelaku industri nasional akan meningkatkan produksinya karena telah memiliki pasar di dalam negeri. Sehingga pada akhirnya Indonesia tidak lagi melakukan impor produk farmasi dan alat kesehatan.

"Hal ini akan berujung pada peningkatan penggunaan farmasi dalam negeri, jadi kita tidak lagi impor," kata Luhut mengakhiri.

 Reporter; Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Soal Aturan Masker SNI, Kemenperin Diminta Permudah UMKM

Masker dari bahan kain yang diproduksi oleh peserta pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Larangan, Tangerang, Senin (6/4/2020). Pemkot Tangerang memproduksi sendiri masker kain untuk didistribusikan ke wilayah Tangerang di tengah pandemi virus corona Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah Covid-19. Ini perlu dilakukan mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis.

Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, meminta Kemenperin untuk mempermudah aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi masker kain. Sebab, aturan anyar ini berpotensi menyulitkan pelaku UMKM.

"Di satu sisi, standarisasi ini penting untuk memastikan standar kesehatan masker yang diperjualbelikan di pasaran, namun di sisi lain harus bisa memudahkan produsen mengingat produksi masker kain ini banyak dilakukan industri miko dan kecil bahkan perorangan," ujar pria yang akrab disapa Awiek kepada Merdeka.com, Selasa (29/9/2020).

Menurut Awiek, Kemenperin selaku perwakilan pemerintah harus bisa memberikan panduan yang memudahkan produsen, khususnya industri kecil dan menengah untuk bisa memproduksi masker kain SNI dengan mudah.

"Sehingga kualitas masker kain diproduksi IKM dan dipasarkan UMKM bisa diterima di pasaran. Dan konsumen juga bisa mendapatkan jaminan atas kualitas masker kain yang mereka gunakan," paparnya.

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemenperin harus bisa memastikan implementasi standar yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain itu agar bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berubah-ubah. Alhasil produk masker yang dibuat bisa terus bisa dipergunakan.

"Jangan sampai ada perubahan RSNI sehingga membuat produk di pasaran harus ditarik kembali yang ini akan merugikan IKM maupun konsumen. SNI yang telah dirumuskan itu telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu," tandasnya.

 


Infografis Masker

Infografis Pakai Masker Kain SNI, Jangan Scuba dan Buff. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya