Liputan6.com, Bandung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya pelanggaran kampanye terbuka dari calon Pilkada Serentak 2020 di Jawa Barat. Temuan itu terjadi di Kabupaten Indramayu dan Pangandaran.
Baca Juga
Advertisement
"Sejauh ini sudah ada informasi, yang pertama di Pangandaran dan yang kedua di Indramayu. Itu untuk metode kampanyenya yang termasuk kategori dilarang," ucap Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jabar Zaki Hilmi, Selasa (29/9/2020).
Zaki menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan salah satu peserta Pilkada Indramayu yaitu menggelar festival mancing dan burung kicau. Menurutnya, kegiatan dalam bentuk kampanye terbuka sudah dilarang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 pada Pasal 88C yang menyatakan bahwa dilarang untuk rapat umum, perlombaan dan sebagainya.
"Di Indramayu, ada pelanggarannya berupa festival mancing sama kicau mania oleh calon yang kemudian sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu," katanya.
Sedangkan di Pangandaran, kasus pelanggaran yang ditemukan pengawas berupa pertemuan yang dihadiri massa yang melebihi kapasitas. Hal tersebut melanggar Surat Edaran Bawaslu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13/2020.
"Kalau yang di Pangandaran ini pertemuan terbatas tapi melebihi, maka Bawaslu kemudian langsung memberi peringatan, pencegahan, kemudian juga proses penghentian kegiatan di tempat pelanggaran," tutur Zaki.
Zaki mengungkapkan sanksi yang didapat oleh para pelanggar tersebut masih berupa administratif. Namun pihaknya juga secara persuasif memberikan teguran kepada para pelanggar.
"Kita secara persuasif dulu secara lisan pencegahannya. Kalau tidak didengar, maka kita keluarkan surat peringatan tertulis. Dalam waktu satu jam, tidak diindahkan juga, maka kita akan lakukan proses penghentian kegiatan," katanya menerangkan.
Apabila ditemukan pelanggaran protokol sisi jumlah peserta, kata Zaki, sudah ada kelompok kerja Covid-19 yang mengawasi. "Di pokja terdiri Bawaslu, KPU, kepolisian, kejaksaan dan satgas Covid-19 itu sendiri," ucapnya.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Pemda Diminta Tertibkan Iklan Petahana
Di sisi lain, Zaki mengimbau pemerintah daerah (pemda) mencopot atribut calon petahana yang terpasang di fasilitas negara. Sebab KPU kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 sudah menetapkan pasangan calon kepala daerah.
Zaki mengatakan, iklan layanan masyarakat yang memuat foto petahana tak sesuai dengan aturan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan.
"Kita minta Pemda untuk mengganti foto tersebut karena sesuai UU Nomor 10 tahun 2016. Petahana yang kembali ikut pilkada itu cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara," katanya.
Zaki mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menemukan adanya foto-foto peserta pilkada berstatus petahana pada sejumlah daerah.
"Kita perhatikan saat ini masih ditemukan iklan layanan masyarakat yang memuat foto petahana yang maju kembali di pilkada," tuturnya.
Dia mencontohkan, iklan layanan masyarakat yang memuat foto peserta petahana berupa iklan berupa pencegahan Covid-19.
"Bawaslu masih menemukan itu (iklan layanan masyarakat) baik suruhan menggunakan masker, imbauan pemerintah dan yang lainnya. Kita harapkan agar dihentikan iklannya," ungkapnya.
Advertisement