Kemenlu dan Kemenkumham Jalin Kerja Sama Penanganan WNA

Kemenlu mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing selama pandemi Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Sep 2020, 01:17 WIB
Kemenkum HAM diminta tindak tegas WNA pelanggar izin tinggal.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang notifikasi dan akses dalam penanganan orang asing di Indonesia.

Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Andy Rachmianto mengatakan, perjanjian kerja sama ini dilakukan seiring meningkatnya permasalahan dan kompleksitas kasus-kasus pidana umum dan perdata yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Indonesia.

"Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing selama pandemi Covid-19," ujar Andy Rachmianto dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, perjanjian kerja sama ini menjadi kebutuhan untuk menguatkan koordinasi antarkementerian atau lembaga guna memberikan data yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan.

"Tentunya kita akan terus berusaha untuk menjalin terbinanya koordinasi dan kerja sama yang solid sehingga kecepatan perolehan data untuk mengambil kebijakan yang tepat melalui pertukaran informasi dengan pemangku kepentingan sangatlah penting," kata Jhoni.

Kerja sama kedua institusi ini memiliki ruang lingkup, antara lain, pertukaran informasi secara cepat mengenai kasus-kasus aktual warga negara asing secara akurat dan efektif serta pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian untuk memberlakukan asas resiprositas bagi negara-negara sahabat.

Perjanjian ini ditindaklanjuti melalui mekanisme komunikasi yang efektif dengan membentuk Tim Kerja Gabungan dari kedua pihak yang di ketuai oleh Direktur Konsuler dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian. Kerja sama juga dimanfaatkan untuk melakukan diseminasi informasi atau sosialisasi kepada instansi terkait secara bersama atau mandiri.

Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy berharap kerja sama ini mampu memacu untuk terus meningkatkan kinerja, dan juga mekanisme yang efektif antar instansi.

"Dengan adanya perjanjian ini akan memudahkan Kemenlu untuk memantau pergerakan warga negara asing di Indonesia," kata Andy.

Andy mengatakan, Kemenlu memiliki mekanisme pembuatan database bagi orang asing yang keluar masuk pada masa Covid-19. Sampai 18 September 2020, jumlah WNA yang ada di Indonesia dan tercatat dalam dashboard database JWNA mencapai 189.257.

"Angka ini menurun dibanding bulan Juni 2020 yang mencapai sekitar 192.000 WNA," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


12 WNA Meninggal

Di masa pandemi Covid-19, sampai September 2020, Kemenlu telah memantau WNA yang melakukan kontak erat sebanyak 634 orang, terkonfirmasi 477 orang, WNA yang kembali ke negaranya 329 orang, yang sembuh 321 orang dan yang meninggal 12 orang.

"Sampai dengan September 2020, Kemenlu juga memberikan pelayanan bantuan hotline mencapai 301 kasus, pemberian flight clearance untuk evakuasi sebanyak 209 ijin, membantu PNA dalam melakukan evakuasi terhadap WN-nya untuk keluar dari Indonesia sebanyak 13.514 orang, pemberian exit permit only (EPO) serta izin tinggal diplomatik dan dinas sebanyak 4.780 dokumen dan pemberian barbagai diskresi terkait kasus kemanusiaan," dia menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya