Liputan6.com, Jakarta - Remaja S yang berusia 18 tahun ditetapkan tersangka dalam aksi vandalisme dan perusakan fasilitas ibadah di musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang elok Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar kemis Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 29 September 2020.
Diduga, S melakukan aksinya seorang diri. Kejadian tersebut bermula, ketika Polsek Pasar Kemis mendapat laporan dari warga sekitar pukul 16.00 Wib, bahwa musala Darusaam tersebut dicorat coret orang tak dikenal.
Advertisement
"Petugas langsung menuju ke TKP. Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, langsung diamankan semua," tutur Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ari syam Indardi, Rabu (30/9/2020).
Selang beberapa jam kemudian, polisi akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku vandalisme bernama S yang masih berusia 18 tahun. Tersangka diamankan di rumahnya yang hanya berjarak 50 meter dari musala.
"Iya, pelaku kita amankan sekitar pukul 19.30 Wib dihari yang sama. Di rumahnya yang berdekatan dengan musala, hanya 50 meter," kata Kapolres.
Pelaku pun langsung diamankan di Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cocar Coret Berbau Provokatif
Seperti diketahui sebelumnya, musala Darussalam menjadi korban vandalisme orang tak dikenal. Kejadian vandalisme berbau propokatif tersebut direkam oleh pengurus musala yang akhirnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Dari video berdurasi 1 menit itu, terlihat keadaan dalam musala sudah penuh dengan coretan dengan pilok berwarna hitam bernada profokatif.
Bukan hanya itu saja, sejadah pun terlihat ikut dicoret oleh pelaku. Dari keterangan si perekam video, Al Quran milik musala juga ikut dicoret dan dirobek.
Advertisement