Liputan6.com, Jakarta - Angka kecelakaan lalu lintas (lalin) di Indonesia masih cukup mengkhawatirkan. Hal tersebut, terlihat dari naiknya angka fatalitas kecelakaan sebesar 33 persen, dari 8,9 persen pada 2009 menjadi 12,4 persen pada 2018.
Artinya, berdasarkan data Korlantas Mabes Polri dan Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018, dari 100 ribu penduduk, ada 12 orang meninggal akibat kecelakaan. Sedangkan pada 2019, dari 100 ribu penduduk, sembilan orang meninggal akibat kecelakaan.
Baca Juga
Advertisement
"Namun, dari sisi kasus, terjadi penurunan 22,2 persen menjadi 7,4 persen dari sebelumnya 9,3 persen. Jadi, dari 10 ribu kendaraan ada sembilan kecelakaan pada 2019, sedangkan 2018 hanya tujuh kendaraan," ujar Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto dalam diskusi virtual 75 Tahun RI, Sudahkan Kita Merdeka di Jalan Raya, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Selasa (29/9/2020).
Lanjut Edo, dari data tersebut bisa disimpulkan jika fatalitas meningkat setelah UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berlaku. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk industri otomotif selaku pemasok kendaraan.
Pasalnya, di dunia, kecelakaan lalu lintas lebih mematikan dibandingkan kejadian lain. Sebagai contoh, kecelakaan lalu lintas 21 kali lebih mematikan dibandingkan digigit ular.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sebabkan kemiskinan
Edo menegaskan, kecelakaan lalu lintas juga menyebabkan kemiskinan. Berdasarkan penelitian Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Polri, 62,5 persen keluarga korban meninggal dunia jatuh miskin, sedangkan 13 persen keluarga korban luka berat miskin, 7 persen dapat pulih, dan 67 persen tingkat kesejahteraannya turun.
Sementara itu, penegakan aturan harus dilengkapi infrastruktur agar masyarakat patuh. Contohnya, dahulu, banyak kendaraan naik trotoar lantaran sisinya miring. Namun, hal ini sudah tidak terjadi begitu sisi trotoar dibuat tegak.
"Dari pengamatan kami, untuk membangun budaya disiplin harus dipaksa juga dengan menutup celah pelanggar. Contoh, jika ada celah melawan arus, ada pelanggar yang masuk," kata dia.
Sedangkan dijelaskan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya Herman Ruswandi menegaskan, pada 2019, kasus kecelakaan mencapai 8.877, dengan meninggal dunia 559 orang dan luka2 8.318.
Advertisement
Naik Tajam
Jumlah itu naik tajam dari 2009, yakni 5.903 kasus, korban meninggal 567 orang, dan luka-luka 5.336 orang. Faktor penyebabnya adalah manusia, kendaraan, jalan, dan lingkungan.
Pemerintah, kata dia, menunjuk lima instansi untuk bersinergi menciptakan keselamatan di jalan raya, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Ristek, dan Polri. Selain itu, diperlukan pula partisipasi masyarakat.
"Sesuai Pasal 257 UU LLAJ, partisipasi masyarakat dapat dilakukan perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan," pungkasnya.