Bawaslu Wonosobo Dorong 600 Pemilih Pemula Dimasukkan Daftar Pemilih Pilkada 2020

Hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, perekaman KTP elektronik bisa dilakukan sebelum usia 17 tahun bagi para pemilih pemula di Pilkada 2020.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 30 Sep 2020, 16:32 WIB
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mendorong 600 pemilih pemula dimasukkan ke dalam daftar pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.

Menurut catatan, ada 600 pemilih yang berulang tahun ke-17 antara bulan Juli hingga 9 Desember mendatang. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Wonosobo mendorong para pemilih pemula segera melakukan rekam KTP elektronik atau E-KTP.

"Hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, perekaman KTP elektronik bisa dilakukan sebelum usia 17 tahun. Untuk itu, kami mendorong pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman di tempat-tempat pelayanan yang disediakan pemerintah," kata Ketua Bawaslu Wonosobo Sumali Ibnu Chamid di Wonosobo, Selasa, 29 September 2020 dilansir Antara

Menurutnya dengan partisipasi calon pemilih dalam melengkapi data diri akan memudahkan dalam proses pemenuhan hak pilih.

Untuk itu, pihaknya mendorong pemilih pemula genap 17 tahun antara bulan Juli hingga 9 Desember 2020 bisa bertindak aktif melakukan perekaman data diri di kantor Disdukcapil maupun di kecamatan terdekat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Data Pemilih Potensial

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo Yusuf Heriyanto menegaskan, bagi warga yang pada Juli hingga 9 Desember 2020 berusia tepat 17 tahun sudah bisa melakukan perekaman data diri lebih awal.

Namun, untuk pencetakan E-KTP baru bisa keluar tepat saat 17 tahun. Hal ini terkait sistem yang ada di Disdukcapil.

Anggota Bawaslu kabupaten Wonosobo Danil Arviyan mengatakan, data potensi pemilih potensial tersebut juga diturunkan ke panwaslu kecamatan dan panwaslu desa/kelurahan.

Hal ini bertujuan agar jajaran KPU Kabupaten Wonosobo yang berkewajiban melakukan validasi pemilih bisa menjaga akurasi daftar pemilih sementara (DPS) menuju daftar pemilih tetap (DPT).

"Kami turunkan verifikasi ini ke pengawas di tingkat desa. Saat ini tahapan baru uji publik DPS yang kemudian akan menjadi DPS hasil perbaikan," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya