Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa di sektor industri yang terdampak pandemi COVID-19.
Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi COVID-19 (BM DTP COVID-19).
Advertisement
Bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) COVID-19 diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi. Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri (tidak untuk ekspor).
“fasilitas BM DTP ini berlaku pada saat PMK diundangkan hingga 31 Desember 2020,” ujar ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, Rabu (30/9/2020).
Kebijakan pemerintah untuk menanggung bea masuk tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga dunia usaha tetap bisa bertahan di tengah krisis pandemi.
Terdapat 33 sektor industri yang eligible memperoleh fasilitas ini. Diantaranya seperti sektor industri kesehatan (Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer, desinfektan), serta elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian.
“Insentif BM DTP ini menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri di tengah pandemi, seperti Penurunan Tarif PPh Badan, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dan Pengembalian Pendahuluan PPN,” kata Febrio.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Dubes AS, M Lutfi Prioritaskan Bebas Bea Masuk Indonesia ke AS Diperpanjang
Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Muhammad Lutfi mengatakan dirinya akan mendorong dan memastikan persetujuan fasilitas pembebasan tarif bea masuk atau GSP ke Indonesia diperpanjang.
Selain itu dirinya akan memulai pembicaraan negosiasi daripada limited trade deal, yaitu barang-barang di AS yang pajaknya kurang dari 5 persen bisa di nol persenkan tanpa melalui kongres.
"Kita memulai negosiasi itu segera, itu prioritas,” kata Lutfi dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Senin (14/9/2020).
Mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Muhammad Lutfi, resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS), pada Senin, 14 September 2020.
Pengangkatan Muhammad Lutfi sebagai Dubes RI di Washington DC tersebut menggantikan posisi Mahendra Siregar yang saat ini mengemban amanah sebagai Wakil Menteri Luar Negeri RI.
Indonesia berada di urutan ketiga negara yang banyak memanfaatkan fasilitas GSP AS, yaitu sekitar 14,9 persen ekspor Indonesia ke AS memanfaatkan fasilitas tersebut. Saat ini, Indonesia tengah menunggu hasil tinjauan ulang yang dilakukan pemerintah AS melalui United States Representiative (USTR) terkait pemberian fasilitas GSP.
Lutfi memastikan diplomasi ekonomi dengan Negara Paman Sam akan diperkuat ke depannya. Seiring era baru perdagangan internasional, lanjut Lutfi, pihaknya menyadari bahwa bila ingin menjual barang atau produk ke pasar AS, maka Indonesia juga mesti membeli produk AS.
“Saya juga ingin memastikan produk-produk AS bisa berkompetisi di pasar Indonesia. Karena pasar kita besar dan prospektif, saya akan memastikan bahwa AS mengetahui bahwa Indonesia selalu memperbaiki iklim investasi,” ungkapnya.
Advertisement