Anies: Pelaksanaan Isolasi Mandiri Harus Berdasarkan Pengawasan

Anies Baswedan menyatakan, untuk pasien Covid-19 dengan status tanpa gejala dapat isolasi di rumah ataupun lokasi milik pemerintah.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Sep 2020, 10:36 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan melepas petugas haji DKI Jakarta. (Liputan6.com/Nabila)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, untuk pasien Covid-19 dengan status tanpa gejala dapat isolasi di rumah ataupun lokasi milik pemerintah. Seperti halnya di Wisma Atlet ataupun lokasi yang telah ditetapkan.

"Intinya bahwa setiap warga yang terpapar dan terinfeksi Covid-19, dia harus isolasi mandiri. Ini bisa dikerjakan sendiri atau isolasi lewat fasilitas pemerintah," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, isolasi di rumah juga harus tetap berdasarkan pengawasan dan pengendalian dari fasilitas kesehatan setempat atau Puskesmas.

"Jadi pilihannya satu ditempatkan di fasilitas ada Wisma Atlet dan kemudian juga ada tempat-tempat lain yang sudah disiapkan," ucap Anies.

Sementara itu, untuk menambah tempat tidur isolasi pemerintah pusat telah berkolaborasi dengan dua hotel di Jakarta yang dapat digunakan masyarakat secara gratis.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani menyatakan, kedua hotel tersebut berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara dan sudah mulai menerima pasien pada Minggu (27/9/2020).

"Saat ini sudah dibuka dua hotel yaitu Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar. Memang biayanya ditanggung pemerintah pusat," kata Fify dalam video Youtube BNPB, Senin (28/9/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Islamic Center hingga TMMI Jadi Penampungan

Dia menjelaskan kedua hotel tersebut memiliki kapasitas tempat tidur yang berbeda. Untuk Hotel Ibis mampu menampung 212 pasien dan hanya menampung warga wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 166 kamar bagi pasien positif Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG). Jumlah tersebut tersebar di tiga lokasi yang berdasarkan Kepgub yaitu; Jakarta Islamic Center (JIC), graha wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Graha Wisata Ragunan.

Rincian dari jumlah kamar yang tersebar di tiga lokasi yaitu, JIC 52 kamar, Graha wisata Ragunan 66 kamar, Graha wisata TMII 48 kamar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya