Anies: Ada 3 Prinsip Dasar Penanganan Banjir di Jakarta

Saat ini Pemprov DKI tengah menggodok payung hukum terkait penanganan korban banjir di tengah pandemi Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Sep 2020, 11:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ada tiga prinsip dasar dalam penanganan banjir di Ibu Kota. Ketiga prinsip tersebut yakni siaga dalam memantau potensi banjir.

Kedua, kata Anies, yakni tanggap dalam merespons penanganan banjir. Kemudian penggalangan kekuatan bersama untuk menangani banjir yang terdiri dari institusi dan masyarakat.

"Banyak kejadian banjir ini justru kesempatan bagi masyarakat kita untuk gotong royong, kerja bersama. Banyak dari mereka yang ikut terlibat langsung. Dalam kesempatan ini juga ada 3 kata kunci yang harus jadi pegangan antara lain Siaga, Tanggap, dan Galang," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

Dia menyebut, ada sejumlah tantangan pengendalian banjir pada saat ini, antara lain akibat adanya fenomena la nina yang menandakan hujan deras, intens, dan panjang.

Selanjutnya yakni harus diimbangi dengan mitigasi untuk pencegahan penularan Covid-19 di lokasi pengungsian.

"Jika kita terbiasa bangun tenda pengungsian dan evakuasi, maka kali ini dibuat lebih banyak tendanya supaya jumlah mereka yang berada di satu tenda itu mengikuti protokol kesehatan. Ini butuh penanganan khusus dan persiapan khusus," papar Anies.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Godok Payung Hukum soal Pengungsian Korban Banjir

Warga korban banjir masih bertahan mengungsi di GOR Pengadegan, Jakarta, Selasa (7/1/2020). Masih banyaknya warga yang memilih bertahan di pengungsian lantaran kondisi rumah mereka belum memungkinkan untuk ditinggali dan belum adanya arahan dari kelurahan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemprov DKI Jakarta saat ini masih memproses untuk penyusunan payung hukum terkait penyediaan tempat pengungsian saat musim hujan. Sebab lokasi akan disediakan hingga dua kali lipat akibat adanya pandemi Covid-19.

"Namun saat ini belum dilakukan inventarisasi karena baru akan disiapkan Instruksi Gubernur (Ingub). Lokasi pengungsi alternatif dua kali lipat dari yang ada," kata Kapusdatin Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta M Insaf saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).

Dia menjelaskan untuk penanganan banjir di Ibu Kota akan berbeda dengan sebelumnya. Lokasi pengasingan tanpa penerapan protokol kesehatan dapat menjadi potensi penularan Covid-19.

"Penanganan musibah banjir perlu siasat berbeda. Sehingga protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 juga akan diterapkan di tempat pengungsian," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya