Cara Mudah Perpanjang SIM Secara Online

Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), adalah hal yang wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan, baik mobil atau motor

oleh Arief Aszhari diperbarui 30 Sep 2020, 16:32 WIB
Petugas melayani warga yang mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), adalah hal yang wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor. Namun, di masa pandemi virus Corona Covid-19 ini, masih banyak masyarakat yang enggan keluar rumah, terlebih biasanya saat mengurus surat-surat kendaraan ini pastinya bakal antre dan berdekatan dengan orang lain.

Namun, saat ini pemilik roda empat atau roda dua bisa melakukan perpanjangan SIM dengan cara daring. Bahkan, caranya juga cukup mudah dan tidak terlalu sulit.

Berikut, dilansir dari laman resmi Mobil88, tata cara pengurusan perpanjangan SIM secara online:

Ketika ingin melakukan perpanjangan SIM secara online, kamu juga harus siap dengan segala syarat-syaratnya ya. Banyak orang masih bingung dengan apa saja syarat perpanjangan SIM. Namun, tidak perlu khawatir, berikut adalah syarat perpanjangan SIM yang harus kamu penuhi:

1) SIM asli atau SIM lama yang akan diperpanjang

2) Fotokopi SIM serta Fotokopi KTP 2 lembar yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

3) Surat keterangan sehat dari Puskesmas ataupun dokter

4) Melakukan pengisian formulir perpanjangan SIM

5) Lulus tes psikologi

6) Menyiapkan Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

7) Meminta surat keterangan kesehatan mata dari Dokter

8) Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Prosedur Perpanjangan SIM Online

Setelah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM online, langkah selanjutnya adalah membuka laman resmi http://sim.korlantas.polri.go.id. Lalu, pilih menu pendaftaran SIM online, dan pilih opsi perpanjangan SIM di kolom isian jenis permohonan.

Lalu, isi formulir atau data permohonan SIM baru. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email. Langkah selanjutnya, lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.

Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Fasilitas layanan SIM online ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang masih takut untuk keluar rumah di saat pandemik ini. Meski begitu untuk pencetakan dan foto diri di dalam SIM, kamu tetap harus mendatangi gerai SIM atau SIM keliling ya.

Layanan SIM online ini juga sudah terhubung dengan seluruh Satpas (Satuan Penyelenggara Pelayanan SIM). Namun perpanjangan SIM beda daerah atau beda domisili tetap mengharuskan pemohon untuk mendatangi kantor polisi yang menyediakan layanan perpanjangan SIM.


Biaya Perpanjang SIM

Untuk mengetahui berapa biaya perpanjangan SIM, berikut daftar harga perpanjang SIM 2020 :

1) Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.

2) Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.

3) Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.

4) Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.

5) Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000

Ingat ya, terkait perpanjangan SIM harus dilakukan mulai dari 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila melewati tenggat waktu tersebut maka SIM kamu tidak dapat diperpanjang lagi alias harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, sebaiknya perhatikan kapan harus perpanjang SIM secara berkala.


Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya