Dokter SWS Tersangka Kasus Aborsi di Jakpus Meninggal Akibat Covid-19

Tahanan Polda Metro Jaya itu meninggal dunia diduga akibat Covid-19 setelah sempat dirawat di Ruang ICU RS Polri Kramat Jati.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Sep 2020, 12:23 WIB
Ilustrasi Foto Jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang tahanan Polda Metro Jaya meninggal akibat terpapar virus corona Covid-19. Tahanan yang meninggal itu adalah SWS (84), dokter yang terlibat praktik aborsi ilegal di Jakarta Pusat.

SWS bersama dengan 16 orang lain ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah klinik yang ada di Jalan Raden Saleh I Kenari, Senen, Jakarta Pusat pada Senin 3 Agustus 2020 lalu.

Kepala Bagian Humas Rumah Sakit Polri Kramat Jati, AKBP Kristianingsih menyatakan, SWS meninggal dunia pada pagi tadi. Tersangka aborsi itu meninggal setelah sempat dirawat di Ruang ICU RS Polri Kramat Jati.

"Iya benar (SWS) tadi meninggal jam 09.00 pagi di ruang ICU," kata dia saat dihubungi, Rabu (30/9/2020).

Menurut hasil pemeriksaan, Kristianingsih menjelaskan bahwa SWS terkonfirmasi positif virus corona Covid-19.

"Iya (meninggal karena Covid-19)," katanya singkat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Praktik Aborsi Terbongkar Lewat Kasus Pembunuhan

Ilustrasi aborsi. (iStockphoto)

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan dokter spesialis kandungan di Klinik dr. SWS di Jalan Raden Saleh I Kenari, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2020 kemarin.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pembunuhan berencana terhadap pengusaha roti, Hsu Ming Hu (52). Polisi mencecar salah satu pelaku yang juga otak dalam pembunuhan ini yakni SS merupakan sekertaris korban.

Dari hasil mendalami keterangan SS, ternyata polisi dapat mengungkap perkara praktik aborsi ilegal.

Tersangka SS mengaku menggugurkan kandungan di Klinik dr. SWS, Jalan Raden Saleh I Kenari, Senen, Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian pun bergerak menuju ke lokasi. Sebanyak 17 orang pun ditangkap. enam dari 17 orang yang diamankan merupakan tenaga medis. Selain tenaga medis pihak lain yang turut diamankan diantaranya pengelola, resepsionis, office boy, hingga calon pasien aborsi.

Diketahui selama hampir lima tahun klinik menjalankan praktik aborsi yang bertentangan dengan hukum. Namun demikian penyidik hanya menemukan rekap kunjungan pasien dari bulan Januari 2019 hingga 10 April 2020. Disebutkan jumlah pasien mencapai 2.638 orang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya