Jadi Tersangka, Pelaku Vandalisme di Musala Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi masih mendalami motif tersangka melakukan aksi vandalisme di musala dekat rumahnya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Sep 2020, 14:45 WIB
Polres Tangerang menetapkan seorang mahasiswa berinisial S (18) sebagai tersangka aksi vandalisme di musala. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial S (18) sebagai tersangka aksi vandalisme di musala Darussalam di Perumahan Elok, Gelam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus perbuatan corat coret membuat berbagai tulisan, kemudian merobek buku yaitu Al-Qur'an dan juga meggunting sejadah," kata Kapolres Tangerang, Kombes Ade Ary, Rabu (30/9/2020).

Dalam kaus vandalisme ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 156 (a) KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat pemusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Polres Tangerang masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mendalami motif aksi vandalisme yang meresahkan masyarakat tersebut.

"Kita masih dalami, terutama soal motif, mengingat pelaku juga tinggalnya tidak jauh dari TKP dan kita akan melihat apakah dia betul-betul melakukan perbuatannya itu sendiri atau tidak," Ade Ary.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Coret dan Rusak Fasilitas Musala

Sebelumnya, pelaku yang diketahui sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta ini diamankan di kediamannnya yang tak jauh dari TKP aksi vandalisme. S diamankan pada Selasa, 29 September 2020 pukul 19.30 WIB.

S diketahui melakukan aksi vandalisme bertuliskan nada provokasi di dinding dan lantai musala. Tidak hanya itu, dia juga merusak sejumlah barang di rumah ibadah tersebut, antara lain sejadah hingga Al-Qur'an.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya