Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (kemenkeu) memastikan bahwa materai dengan nilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan di tahun depan meskipun sudah ada aturan baru mengenai materai Rp 10.000. Untuk diketahui, pemerintah menaikkan tarif bea materai menjadi Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021.
Advertisement
"Ada transisi bahwa meterai lama masih bisa digunakan satu tahun ke depan," kata Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam video conference di Jakarta, Rabu (30/9/2020)
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar menambahkan, masyarakat masih bisa menggunakan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hal ini bisa dilakukan untuk setahun ke depan selama masa transisi.
"Dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp 9.000. Jadi bisa dipasang materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau materai Rp 6.000 dan Rp 6.000. Minimal Rp 9.000. Sampai dengan satu tahun ke depan. Ini masa transisinya," tandas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sah, DPR Setujui Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai menjadi Undang-Undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang Paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU Bea Materai.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada 9 fraksi. Apakah rancangan undang-undang bea materai dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Paripurna, di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR dari beberapa fraksi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada ketua, para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah mendukung proses pembentukan RUU Bea Materai ini. Sehingga sampai pada tahap pengambilan keputusan dalam sidang paripurna.
Bendahara Negara ini menyampaikan, Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukumnya pemungutannya saat ini adalah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986.
Sejak saat itu belum mengalami perubahan. Sementara isituasi kondisi yang ada yang terjadi di dalam masyarakat dalam lebih dari tiga dekade telah mengalami banyak perubahan, baik di bidang ekonomi hukum sosial dan teknologi informasi.
Hal ini menyebabkan sebagian besar pengaturan bea materai yang ada sudah tidak lagi menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di dalam masyarakat.
"Oleh karena itu untuk menjawab dan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut serta mengantisipasi tantangan perubahan teknologi di masa yang akan datang pemerintah memandang perlu untuk melakukan pergantian undang-undang bea materai di dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan bea materai, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan efisiensi keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan," kata dia.
Dia menambahkan, persetujuan DPR RI untuk menetapkan RUU bea materai sebagai pengganti undang-undang yang lama merupakan wujud nyata DPR RI terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa melalui optimalisasi sumber pendapatan negara dan pajak khususnya Bea Materai. Itu juga menjadi bukti di dalam rangka memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan serta berkeadilan.
"Pengesahan RUU ini sangat bermanfaat sebagai salah satu peran perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta perbaikan tata kelola bea materai dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan," tandas dia.
Advertisement