Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Lucinta Luna menyatakan menerima vonis penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Sep 2020, 16:03 WIB
Pedangdut Lucinta Luna berpose saat sesi pemotretan di kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (23/1/2018). Lucinta Luna ditangkap polisi bersama tiga orang temannya di sebuah apartemen pada Selasa (11/2/2020) terkait dugaan kasus narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Lucinta Luna diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta, diganti kurungan satu bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto membacakan amar putusan pada Rabu (30/9/2020).

Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Lucinta Luna dihukum tiga tahun penjara.

Dalam menyusun amar putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sementara hal yang meringankan yakni usia Lucinta Luna masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Menerima vonis

Petugas menghadirkan selebgram Lucinta Luna saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba setelah positif mengonsumsi psikotropika seperti benzo dan ekstasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain menjatuhkan hukuman badan dan denda, Majelis Hakim juga memerintahkan barang bukti ekstasi dan pil psikotropika riklona dimusnahkan.

Lucinta Luna menyatakan menerima vonis yang dibacakan hakim.

Sebelumnya, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.

Selain itu, untuk kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Saat dites urine, Lucinta Luna dinyatakan positif benzo yang termasuk dalam golongan psikotropika. Ia juga positif amfetamin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya