Liputan6.com, Kebumen - Menjalani long distance relationship (LDR) alias hubungan jarak jauh memang tidak mudah. Setidaknya inilah yang dialami pria 50 tahun asal Desa Bendogarap Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, MU, sehingga ia pilih mencari kekasih gelap.
Kesepian memaksa pria ini bertindak nekat dengan mencuri ponsel. Semua itu agar dia tak kesepian usai ditinggal istrinya yang bekerja sebagai TKW di Taiwan.
Ironisnya, alih-alih berhubungan via ponsel dengan istrinya, ia justru menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Baca Juga
Advertisement
Ia lupa nasib istrinya yang tengah mengadu nasib di negeri seberang. Dia lebih asyik bercumbu di dunia maya dengan kekasih gelapnya.
Suatu malam, ia menyelinap ke sebuah rumah warga Desa Jogosimo Kecamatan Klirong berinisial SI (40). Ketika itu, Rabu (19/8/2020) pukul 02.00 WIB, MU masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tak terkunci.
"Aksi kejahatan dilakukan saat semua orang tertidur, tersangka mengambil barang berharga milik korban," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (29/9).
Dari kejadian itu, tersangka mencuri dua unit ponsel sekaligus. Bukan tanpa alasan tersangka mengambil ponsel di antara barang berharga lain di rumah itu. Ia butuh gawai untuk berhubungan dengan kekasih gelapnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Nostalgia dengan Jeruji Besi
"Handphonenya saya gunakan untuk bermain Facebook dengan seorang wanita," kata tersangka yang pernah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.
Ia berdalih kesepian karena istrinya menjadi TKW di Taiwan, sehingga mencari hiburan wanita lain. Ia tega mengkhianati istrinya yang sedang berjuang untuk keluarga.
Tetapi, aktivitasnya di dunia maya itu rupanya justru menjadi salah satu petunjung kepolisian yang telah menerima laporan kehilangan. MU pun ditangkap.
Bagi polisi, MU bukanlah nama baru. Berdasarkan data Kepolisian, tersangka tersandung kasus pidana mulai tahun 1995, 2001, 2007 dan sekarang, tahun 2020.
Tahun 2007, PN Kebumen menyatakan MU bersalah karena kasus curanmor di wilayah Petanahan dan divonis 1,5 tahun. Namun vonis 1,5 tahun tidak membuatnya jera sehingga ia kembali melakukan kejahatan di wilayah Klirong.
Kini tersangka harus kembali bernostalgia dengan dinginnya jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Semoga tersangka benar-benar bisa jera. Selanjutnya kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan mengunci pintu dan jendela," imbau AKBP Rudy.
Advertisement