Polri Tunda Ekspose Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Jadi Kamis 1 Oktober

Polri rencananya melakukan ekspose atau gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bersama Kejagung dalam rangka transparansi penyidikan dalam berkas P16.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Sep 2020, 16:37 WIB
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran hebat yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam juga membuat sejumlah tahanan dievakuasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polri rencananya melakukan ekspose atau gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bersama Kejagung dalam rangka transparansi penyidikan dalam berkas P16. Namun, rencana tersebut ditunda.

"Hari ini akan dilakukan gelar perkara dengan JPU guna ekspos bersama hasil penyidikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

Menurut dia, penundaan ekspose kebakaran Kejaksaan Agung dilakukan lantaran Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo harus mendampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis rapat bersama Komisi III DPR RI.

"Kabareskrim ada kegiatan mendampingin Bapak Kapolri LDP dengan DPR RI, Komisi III, tentunya dilakukan penundaan," jelas dia soal penundaan gelar perkara kebakaran Kejaksaan Agung.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Periksa Saksi Tambahan

Lebih lanjut, penyidik melakukan pemeriksaan satu saksi tambahan hari ini dari unsur internal Kejagung yakni petugas cleaning service.

"Jadi rencana besok akan dilakukan eksposenya," Awi menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya