Tarif Bea Materai Naik, Potensi Penerimaan Pajak Diprediksi Capai Rp 12 Triliun

Potensi penerimaan pajak dari kenaikan tarif bea materai mencapai Rp 12,1 triliun di tahun depan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2020, 18:40 WIB
Materai palsu beredar. (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kenaikan tarif bea materai mencapai Rp12,1 triliun di tahun depan. Seperti diketahui, tarif bea materai menjadi Rp10.000 dari yang sebelumnya berada di Rp3.000 dan Rp5.000, dan akan berlaku di 2021.

"Jadi kita grouping di sana, angkanya tadi Rp12,1 triliun di 2021dari Rp 7,7 triliun," ujarnya saat video conference di Jakarta, Rabu (30/9).

Sementara, untuk potensi penerimaan bea materai 2020 sebelum ada kenaikan ini, pihaknya belum melakukan penghitungan. Oleh karenanya, potensi penerimaan bea materai tahun depan masih belum pasti dan masih perhitungan kasar.

"2020 belum selesai, kita belum tahu jumlahnya berapa. Jadi ekspektasi penerimaan bea meterai mendekati itu walau ada lain yang kita kategorikan pajak lain tapi mostly bea meterai," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai menjadi Undang-Undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang Paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU Bea Materai.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada 9 fraksi !apakah rancangan undang-undang bea materai dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Paripurna, di Jakarta, Selasa (29/9).

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR dari beberapa fraksi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada ketua, para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah mendukung proses pembentukan RUU Bea Materai ini. Sehingga sampai pada tahap pengambilan keputusan dalam sidang paripurna.

Bendahara Negara ini menyampaikan, Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukumnya pemungutannya saat ini adalah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Sejak saat itu belum mengalami perubahan.

Sementara isituasi kondisi yang ada yang terjadi di dalam masyarakat dalam lebih dari tiga dekade telah mengalami banyak perubahan, baik di bidang ekonomi hukum sosial dan teknologi informasi. "Hal ini menyebabkan sebagian besar pengaturan bea materai yang ada sudah tidak lagi menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di dalam masyarakat," kata dia.

"Oleh karena itu untuk menjawab dan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut serta mengantisipasi tantangan perubahan teknologi di masa yang akan datang pemerintah memandang perlu untuk melakukan pergantian undang-undang bea materai di dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan bea materai, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan efisiensi keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan," lanjut dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Disetujui DPR

Pelubangan dan nomor seri. (Via: tokopedia.com)

Dia menambahkan, persetujuan DPR RI untuk menetapkan RUU bea materai sebagai pengganti undang-undang yang lama merupakan wujud nyata DPR RI terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa melalui optimalisasi sumber pendapatan negara dan pajak khususnya Bea Materai.

Itu juga menjadi bukti di dalam rangka memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan serta berkeadilan.

"Pengesahan RUU ini sangat bermanfaat sebagai salah satu peran perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta perbaikan tata kelola bea materai dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya