Dokumen Sertifikat Pendidik untuk CPNS Guru Wajib Diserahkan Sebelum 5 Oktober

verifikasi bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru dilakukan hanya bagi peserta yang sudah mengunggah Dokumen Sertifikat Pendidik.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Sep 2020, 20:10 WIB
CPNS melihat nilai sementara SKD di ruang tunggu di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang tahapan pengolahan integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi fahun 2019 yang dijadwalkan pada Oktober 2020, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan dokumen pendukung Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru.

Hal ini disampaikan Panselnas kepada tiap instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menyampaikan, dokumen pendukung yang dimaksud berupa daftar nama-nama peserta yang telah mengunggah Serdik pada saat pendaftaran dan telah memenuhi syarat linearitas Serdik.

Pengajuan dilakukan melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT) yang bertanda tangan Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit terkait instansi, dan kemudian mengirimkannya ke BKN melalui portal sscnadmin.bkn.go.id paling lambat 5 Oktober 2020.

"Pemberitahuan mengenai penyampaian Serdik bagi peserta formasi jabatan Guru dilakukan oleh masing-masing Instansi," kata Paryono, Rabu (30/9/2020).

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Acuan

CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Melalui surat tersebut, ia menekankan bahwa ketentuan verifikasi Serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru dilakukan hanya bagi peserta yang sudah mengunggah Serdik saat awal pendaftaran di portal SSCN BKN.

Proses dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

"Selain itu, Panselnas menetapkan bahwa nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang memiliki Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan huruf F angka 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya