Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan provider penyelenggara jasa komunikasi untuk memitigasi fintech lending yang melakukan penawaran via SMS.
"Ada beberapa saat ini yang melakukan penawaran melalui SMS, kami sedang menggodok aturan yang baru dan berkoordinasi dengan provider penyelenggara jaringan komunikasi," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dikutip adri Antara, Rabu (30/9/2020).
Advertisement
Menurut Tris, hal itu termasuk menjadi salah satu pengaduan konsumen yang datang ke OJK. Untuk semua platform dan aplikasi hak aksesnya sudah dibatasi OJK dengan hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (camera, microphone and location atau Camilan).
"Saat ini kami sedang berkoordinasi bagaimana memitigasi penawaran-penawaran pinjaman melalui SMS. Jadi ke depan bisa saja kalau atas kesepakatan dan kolaborasi kerja sama provider, penawaran tersebut akan ditahan, dibatasi atau bahkan dilarang melalui provider atau ada kebijakan-kebijakan lain," katanya.
OJK memiliki patroli cyber terkait penawaran-penawaran fintech lending, dan apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi pembinaan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Cabut Izin
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK tersebut mengatakan, sanksi pembinaan bisa terkait dengan surat teguran, penutupan sementara, atau bisa sampai pencabutan izin.
"Sebagai informasi beberapa platform yang melanggar hak akses Camilan, kami sudah melakukan pemblokiran sementara kepada Kemenkominfo sampai sistem atau aplikasinya dibetulkan dan sudah sesuai dengan regulasi yang kami tetapkan," kata Tris.
OJK juga berharap kode etik dari komite etik AFPI juga akan menerapkan code of conduct secara transparan, independen, mengenakan sanksi sesuai dengan aturan code of conduct yang ada.
Ke depan OJK akan mengatur terkait pengenaan itu dan saat ini OJK sedang berkolaborasi dengan beberapa provider untuk mencari solusi memitigasi dan meminimalkan penawaran-penawaran melalui SMS untuk fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Sedangkan untuk fintech lending ilegal, OJK langsung blokir.
Advertisement