18 Pelanggar Protokol Kesehatan di Mojokerto Jalani Tes Cepat COVID-19, 3 Reaktif

Pjs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo menuturkan, sekitar 18 orang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan karena melanggar disiplin protokol kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Okt 2020, 09:35 WIB
Hasil reaktif rapid test ini bukan akhir dari pemeriksaan. Hasil ini masih akan diuji dalam pemeriksaan lanjutan melalui sampel yang dikirim.

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur langsung menjalani tes cepat COVID-19. Hal itu diterapkan kepada belasan orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia di Pasar Mojosari.

Pjs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo menuturkan, sekitar 18 orang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan karena melanggar disiplin protokol kesehatan.

"Pelanggar yang terjaring juga langsung diminta menjalani uji cepat di tempat. Tiga orang di antaranya menunjukkan hasil reaktif," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, ditulis Kamis, (1/10/2020).

Ia menuturkan, tes cepat yang dilakukan tersebut bukan sebagai sanksi, melainkan sebagai pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kami menginginkan dengan adanya operasi yustisi dan uji cepat di tempat, bisa dijadikan pembelajaran kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

Ia menuturkan, landasan hukum operasi yustisi ini adalah Perda Jawa Timur No.2/2020.

"Kami tidak hanya memberi sanksi administrasi, tapi juga kami tambah dengan uji cepat. Tujuannya adalah pengetatan disiplin protokol kesehatan. Tadi Ada tiga yang reaktif, langsung kami bawa dan kami isolasi," tutur dia.

Ia juga berkomitmen untuk menggencarkan kegiatan ini agar Kabupaten Mojokerto bisa berubah menjadi zona hijau (risiko terkendali) sebaran COVID-19.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Daerah Mampu Ubah Zona Risiko Bakal Dapat Penghargaan

Warga mengikuti rapid test massal di Kantor Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Kamis (14/5/2020). Sebanyak 500 alat rapid tes covid-19 dan 2 unit mobile laboratorium disediakan untuk mendapatkan hasil uji tes dengan PCR dalam waktu 5 jam. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Himawan berjanji, bagi kecamatan-kecamatan yang bisa menurunkan statusnya dari merah (risiko tinggi) ke hijau, bisa mendapat penghargaan khusus, yakni sekolah tatap muka.

"Kami akan buat lomba kecamatan hijau. Saat ini ada tujuh kecamatan kami yang merah. Saya dorong agar segera hijau, ya. Kalau bisa mencapai itu, nanti dapat reward bisa sekolah luring (luar jaringan) kembali. Tapi sebelumnya kita buat komitmen dulu, yang masuk 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, pada kegiatan itu juga menegaskan tes cepat bukan sebagai sanksi tambahan, melainkan untuk pencegahan.

"Jadi, uji cepat di tempat ini upaya kami untuk dalam pencegahan COVID-19. TNI-Polri, juga berencana akan membuat isolasi terpusat. Kami pun akan mengimbau rekan muspika camat untuk mengikuti lomba kecamatan hijau," ujar Dony.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya