Polri Ekspose Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Hari Ini

Polri menjadwalkan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (1/10/2020).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Okt 2020, 10:13 WIB
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/8/2020). Puslabfor Mabes Polri memeriksa seluruh penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menjadwalkan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (1/10/2020). Ekspose ini sempat ditunda lantaran Kabareskrim mendampingi Kapolri dalam rapat bersama di Komisi III di DPR RI.

"Melakukan ekspose gelar perkara dengan Jaksa Peneliti (P16)," tutur Dirtipdum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penundaan ekspose kebakaran Kejaksaan Agung dilakukan lantaran Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo harus mendampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis rapat bersama Komisi III DPR RI.

"Kabareskrim ada kegiatan mendampingin Bapak Kapolri rapat dengan DPR RI, Komisi III, tentunya dilakukan penundaan," jelas dia soal penundaan gelar perkara kebakaran Kejaksaan Agung, Rabu 30 September 2020.

Bareskrim Polri telah menggelar ekspose pertama terkait peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung pada Agustus lalu. Hasilnya, diduga ada unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran tersebut.

"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dugaan Pasal

Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya